spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokSaksi BPN Depok Ungkap, Lahan Kejadian Perkara Sudah Bersertifikat

Saksi BPN Depok Ungkap, Lahan Kejadian Perkara Sudah Bersertifikat

Depok, SUARABUANA.com – Sidang perkara perusakan dan penyerobotan lahan di Jalan Reformasi/Damai Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok kembali digelar oleh Pengadilan Negeri(PN) Depok, Kali ini, sidang dengan terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro masih beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin setelah membuka persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie menghadirkan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan yakni, Indrayanto dari bagian Pengukuran BPN Kota Depok dan Nana Sumarna dari bagian Sengketa BPN Kota Depok.

Indrayanto menjelaskan, bahwa dirinya dihadirkan ke persidangan karena dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan. Atas hal itu, BPN Kota Depok melakukan pengukuran dan sewaktu melaksanakan lahan tersebut telah berdiri tembok beton di lokasi. “Kami melakukan pengukuran pada April 2023, pengukuran tersebut karena adanya laporan dari pihak kepolisian,” ungkap Indrayanto di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (12/3/2025) sore.

Sementara itu saksi Nana Sumarna mengatakan kalau dirinya dihadirkan dalam persidangan lantaran adanya sengketa kepemilikan di lahan tersebut. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat. “Sertifikat itu atas nama Heryanto Komala,” sebutnya.

Kemudian Hakim Ketua Majelis Andry Eswin Sugandhi Oetara menanyakan kepada terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro terkait keterangan dari kedua saksi dan keterangan kedua saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa.

Sidang kembali akan dilanjutkan PN Depok pada hari Rabu 19 Maret 2025, dengan agenda sidang yakni, pemeriksaan terdakwa.(Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/