BerandaDepokBerbeda Dengan FIF Jember Tindak Tegas, Adira Cabang Cibinong Diduga Pembiaran Konsumen...

Berbeda Dengan FIF Jember Tindak Tegas, Adira Cabang Cibinong Diduga Pembiaran Konsumen Jual Motor Kredit

DEPOK, SUARABUANA.com  Belum lama ini seorang debitur atau konsumen di Jember telah dilaporkan harus menerima kenyataan pahit dijatuhi hukuman kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ilegal berupa pengalihan objek yang menjadi jaminan fidusia.

Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, Aji Pangestu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jember.

Majelis Hakim, pada 3 Juni 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, kasus tersebut tidak jauh berbeda dengan Debitur atau konsumen Adira Cabang Cibinong Kab Bogor yang masih berstatus jaminan Fidusia telah mengalihkan atau menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi (No.Pol) : B 4553 EBL dan nomor Perjanjian Kontrak : 127.24.117516, dengan angsuran perbulan senilai Rp 841,000 tenor selama 33 kali kepada pihak 3 sejak tahun 2024.

Pengalihan motor Honda Beat ESP CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong yang masih berstatus kredit dengan baru membayar cicilan 4 kali.

Berawal dari pihak Adira cabang Cibinong telah
melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan angsuran ke 5 pada tahun 2024 melalui telepon hingga kunjungan ke rumah konsumen DA yang diwilayah Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Depok ternyata hanya Ngontrak.

Namun, konsumen tetap menunjukkan itikad tidak baiknya, justru yang didapat informasi bahwa konsumen berpindah-pindah kontrakan dan saat ini konsumen pindah kontrakan di wilayah Ciracas Jakarta Timur bersama Suaminya yang bekerja sebagai Karyawan salon di Kemang Village Jakarta Selatan.

DA mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menegaskan bahwa:
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Jadi seseorang yang menjual barang elektronik kepada Anda selaku pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (showroom), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kasus DA konsumen Adira cabang Cibinong ini bermula ketika kendaraan bermotor yang masih menjadi objek pembiayaan dan jaminan fidusia pada Adira Finance cabang Cibinong Kabupaten Bogor dijual/ dioperalih oleh DA kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Adira Finance Cabang Cibinong Kabupaten Bogor setelah adanya aduan Masyarakat dengan memberikan bukti-bukti hasil histori payment, chat pihak ke 3 komunikasi pada konsumen untuk transaksi jual motor kredit dan adanya ancaman chat Konsumen ke masyarakat yang mengadu, Febuari 2026.

Setelah itu, DA telah menelantarkan kewajiban pembayaran hutang miliknya kepada Adira Finance dan bahkan telah melakukan tindakan oper alih Kendaraan yang menjadi obyek jaminan milik Adira Finance.

Perbuatan tersebut senyatanya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juncto Pasal Penggelapan KUHP.

Namun, anehnya sudah hampir 5 bulan berjalan pihak collector Adira cabang Cibinong diduga adanya permainan dan dugaan saling kenal oleh Konsumen. Sebab, data-data bukti konsumen menjual Motor Kredit ke pihak 3 hingga tempat tinggal konsumen dengan Suaminya diwilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur sudah di serahkan ke Adira Cabang Cibinong.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon mengatakan, “dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.” ujarnya.

Lebih lanjut Ley Bolon menjelaskan, “Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.” ujarnya.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.

“Terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum lesing adira   sepihak/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak,” tuturnya.

“Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan pinjaman tidak sesuai undang undang yang berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak, jika kasus Konsumen DA ini hanya dibiarkan atau ada dugaan pihak oknum collector Adira Cibinong telah saling kenal” Ujarnya.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments