BerandaDepokKejari Depok Terima Laporan Dugaan Pungli Kepsek SMKN 4, Bukti Setoran Rekening...

Kejari Depok Terima Laporan Dugaan Pungli Kepsek SMKN 4, Bukti Setoran Rekening Pribadi

Depok, SUARABUANA.com Sejumlah aktivis Kota Depok, yang tergabung di POKJA RAMAH INVESTASI KOTA DEPOK (PRIDE) membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Depok, terkait dugaan pungli Kepala Sekolah SMKN 4.

Kasno menerangkan” Saat ini kami sudah menjalin kemitraan dengan para pemangku kebijakan di Pemerintah Kota Depok, (Eksekutip) DPRD Kota Depok (Legislatip) Kejaksaan Negeri Kota Depok (Yudikatip) POLRI dan TNI, maupun dengan rekan-rekan Pers Elektronik dan Cetak, maka dari itu dengan tetap MENGACU, BERPEDOMAN SERTA MENGEDEPANKAN, dan MENJUJUNG TINGGI PRADUGA TIDAK BERSALAH, pada hari Senin 6 Juli 2026 kami telah membuat laporan yang ditujukan Kepada yang kami hormati dan yang kami banggakan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli)/Gratipikasi yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Depok, adapun kronologis dan modus operandinya sebagai berikut;

1. Bahwa, Pada tahun 2017 seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T menjadi seorang guru penggerak di SMKN 3 Kota Depok, namun pada tangal 24 Juni 2026 berdasarkan informasi yang kami dapatkan dilapangan, ada salah satu warga masyarakat yang bernama Bapak Tatang pemilik lahan parkiran yang menampung sepada motor untuk anak-anak yang bersekolah di SMKN 3 Kota Depok, di Jl. H. Tabroni No. 78 RT 01 RW 04 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok, patut diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli)/Gratipikasi yang bersumber dari parkiran sepeda motor anak-anak sekolah SMKN 3 Kota Depok, milik salah satu warga masyarakat yang bernama Bapak Tatang di Jl. H. Tabroni No. 78 RT 01 RW 04 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok, dengan estimasi hitunganya sejak awal Januari tahun 2019 hingga Desember tahun 2024 dengan nilai per satu bulan kurang lebih rata-rata Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikalikan kurang lebih selama 60 bulan/5 tahun kurang lebih mencapai Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan syistem ditransfer melalui rekening Bank BCA No rekening 8690789567 atas nama Ahmad Royani (bukti dikumen transfer terlampir).

2. Bahwa, untuk diketahu yang kami hormati dan yang kami banggakan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, sejak 31 Januari 2025 hingga saat ini 7 Juli 2026 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Depok.

3. Bahwa Perilaku dan tindakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli)/Gratipikasi yang bersumber dari pendapatan parkiran sepeda motor anak-anak sekolah SMKN 3 Kota Depok, milik salah satu warga masyarakat yang bernama Bapak Tatang di Jl. H. Tabroni No. 78 RT 01 RW 04 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok, sejak awal Januari tahun 2019 hingga Desember tahun 2024 dengan nilai per satu bulan kurang lebih rata-rata Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikalikan kurang lebih selama 60 bulan/5 tahun kurang lebih mencapai Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan syistem ditransfer melalui rekening Bank BCA No rekening 8690789567 atas nama Ahmad Royani (bukti dikumen transfer terlampir) dapat dikatagorikan melanggara dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai yang diatur didalam;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 8
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
Pasal 14
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:
a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;

4. Bahwa, sebagai bahan pertimbangang yang kami hormati dan yang kami banggakan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk melakukan TINDAKAN TEGAS!!! dapat kami lampirkan beberapa bukti-bukti adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli)/Gratipikasi diantaranya;
a. Bukti transferan sejumlah uang yang diterima melalui rekening Bank BCA No rekening 8690789567 atas nama Ahmad Royani/oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T,
b. Bukti foto kami melakukan investigasi ke parkiran sepeda motor anak-anak sekolah SMKN 3 Kota Depok, milik salah satu warga masyarakat yang bernama Bapak Tatang di Jl. H. Tabroni No. 78 RT 01 RW 04 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok,
c. Bukti foto kami melakukan investigasi ke SMKN 3 di Jl. H. Tabroni No. 200 RT 01 RW 04 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok.
d. Bukti pemeberitaan disalah satu media Online BuserBayangkara 74 tanggal 24 Juni 2026 yang berjudul BOBROKNYA INTEGRITAS; DUGAAN PUNGLI KEPALA SEKOLAH JADI NODA HITAM PENDIDIKAN DEPOK,.
5. Bahwa, agar peristiwa dugaan Pungutan Liar (Pungli)/Gratipikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimanapun bertugas tidak terulang kembali serta menjadi efek jera dikemudian hari, maka sekali lagi kami tegaskan POKJA RAMAH INVESTASI KOTA DEPOK (PRIDE) dengan tetap BERPEDOMAN, MENGACU DAN MENGEDEPANKAN, SERTA MENJUJUNG TINGGI PRADUGA TIDAK BERSALAH, kami telah mebuat laporan sekaligus memohon dengan sangat dan dengan segala kerendahan hati, kepada yang kami hormati dan yang kami banggakan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok segera memriksa dan segera memberikan TINDAKAN TEGAS terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Ahmad Royani S. Kom., M. Tr.T,

Sementara itu, Kejari Depok telah mengetahui terkait laporan itu” Kami telah menerima informasi terkait laporan tersebut ” ujar Kasi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko, Senin 6/7. ( Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments