BerandaDepokLagi, Hakim PN Depok Sri Rejeki Marsinta Tunda Vonis...

Lagi, Hakim PN Depok Sri Rejeki Marsinta Tunda Vonis Terdakwa Gudang Shabu Seberat 258,481 Gram

Lagi, Hakim PN Depok Sri Rejeki Marsinta Tunda Vonis Terdakwa Gudang Shabu Seberat 258,481 Gram

DEPOK, SuaraBuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Eko Julianto dan Yulinda Trimurti Asih Muryati sudah dua kali menunda lagi agenda sidang Pembacaan Putusan terhadap dua terdakwa gudang shabu.

Menurut jadwal sidang yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Rian Antoni alias Rian dan Agus Wahyudi Alias Wahyudi disebutkan, Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta seharusnya pada Senin, 21 September 2020, Pembacaan Putusan di Ruang Sidang I Cakra PN Depok, namun ditunda.

Begitu pula pada Senin, 28 September 2020, Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta seharusnya membacakan putusan terhadap para terdakwa. Akan tetapi, lagi-lagi putusan tersebut ditunda. “Dikarenakan Majelis Hakim belum selesai musyawarah, maka sidang kami tunda pekan depan pada Senin, 05 Oktober 2020 dengan agenda sidang Pembacaan Putusan,” kata Sri Rejeki saat sidang teleconference di Ruang Sidang I Cakra PN Depok.

Ternyata selain Majelis Hakim yang menunda Putusan hingga dua kali, Jaksa juga menunda Tuntutan dalam perkara ini sebanyak dua kali, yaitu pada Tuntutan Jaksa Senin, 24 Agustus 2020 dan Senin, 31 Agustus 2020. Akhirnya Jaksa baru membacakan surat tuntutan pada Senin, 07 September 2020.

Sangat disayangkan, terhitung dari Senin, 07 September 2020, Surat Tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa di dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum hingga Senin, 28 September 2020 oleh Panitera Pengganti Bagus Setyawan Eko Suryono belum juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok sehingga disinyalir perkara ini terkesan ditutup-tutupi agar tidak bisa diketahui masyarakat.

Sementara di dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-200/Depok/05/2020 atas nama Rian Antoni alias Rian (31) dan Agus Wahyudi alias Wahyudi (47) dikatakan, pada Senin, 10 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib, Wahyudi menerima panggilan telepon dari Adun (DPO) untuk menawarkan kepada terdakwa menjadi gudang shabu lalu dijawab, menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2020 sekira pukul 09.00 wib, Wahyudi dihubungi Umar (DPO) agar mengambil Narkotika jenis shabu seberat satu kilogram di Jatiasih, Bekasi, yang dibawa terdakwa lalu ditimbang dan disimpan di rumah kontrakannya.

Awalnya seberat satu kilogram, barang haram itu menyusut menjadi 258,481 gram karena sisanya sudah berhasil para terdakwa jual. Diantaranya, dijual kepada Saudara Towa (DPO) sebanyak 100 gram pada Rabu, 12 Februari 2020, sekira pukul 15.00 wib di depan Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira pukul 07.30 wib, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Andri (DPO) di depan Super Market Aneka Buana Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Masih di hari yang sama, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Boby (DPO) sekira pukul 10.30 wib di Samping Pom Bensin Jl. Raya Pondok Cabe Pamulang, Tangerang Selatan.

Keempat, pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira Pukul 13.30 wib, terdakwa menjual shabu kepada Jefri (DPO) sebanyak 100 gram di depan Perumahan South City Pondok Cabe Pamulang, Tangerang Selatan.

Keesokan hari, Jumat, 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib di daerah Ampera Raya Cilandak, Jakarta Selatan, para terdakwa menjual shabu sebanyak 100 gram kepada Budi (DPO).

Sekira pukul 13.30 wib di Depan Pejaten Village Pasar Minggu, Jakarta Selatan, para terdakwa menjual shabu sebanyak 100 gram kepada Jon (DPO). Dan terakhir, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Rudi (DPO) sekira pukul 19.00 wib pada Jumat, 14 Februari 2020.

Aksi para terdakwa akhirnya berhenti saat ditangkap Anggota Polisi Satnarkoba Polda Metro Jaya yang berpakaian preman pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekira pukul 07.00 di rumah kontrakan Rian di Jl. Raya Krukut Limo, Kota Depok.

Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa tiga bungkus lakban warna hitam (Kode A1 s.d. A3) masing-masing berisi satu plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 243,8886 gram dan satu bungkus plastik klip (Kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 14,5924 gram dengan berat netto total secara keseluruhan sebanyak 258,481 gram serta satu buah HP merk Samsung warna putih beserta sim card.

Atas perbuatannya JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/