DEPOK, suarabuana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Depok, menuntut pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit di muka umum, berupa pidana penjara selama empat (4) bulan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata menusuk.
“Menyatakan terdakwa Haikal Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” kata Jaksa Latifa Dentifa dalam Surat Tuntutan, Senin (5/6/2023).
Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa senjata tajam berjenis celurit bergagang terbungkus lakban warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam keterangannya, Haikal Alamsyah (19) mengakui, dirinya telah kedapatan membawa tanpa hak/ijin atau penyalahgunaan senjata tajam berjenis Celurit bergagang terbungkus lakban warna hitam di muka umum.
Terdakwa telah bermaksud dan bertujuan, senjata tajam berjenis celurit bergagang terbungkus lakban warna hitam itu adalah alat yang digunakan untuk tawuran.
Bertempat di Jl. Keadilan Rawa Denok Kelurahan Tangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, terdakwa bersama teman-temannya awalnya hanya ingin bermain.
Namun, salah seorang temannya diajak tawuran melalui handphone dengan kelompok MT Child dengan lokasi yang sudah ditentukan, yakni di Kp. Benda RT.01/RW.06, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Setelah sepakat, terdakwa bersama tiga (3) temannya dengan menggunakan dua (2) sepeda motor mendatangi lokasi tawuran.
Sesampainya, terdakwa melihat kelompok musuh ada 10 orang lalu teman terdakwa, Askay, memberikan sebilah celurit bergagang terbungkus lakban warna hitam dan diterima terdakwa.
Dikarenakan kalah jumlah, tiga (3) temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan terdakwa di lokasi tawuran. Tapi terdakwa ketinggalan sehingga melarikan diri ke permukiman warga sambil menenteng sebilah celurit dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Saat kejadian ada warga yang melihat terdakwa. Akhirnya dikejar dan Terdakwa sempat membuang celurit tersebut lalu masuk ke dalam warnet, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh warga.
Kemudian tak berselang lama, datang Polisi untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti sebilah celurit bergagang terbungkus lakban warna hitam.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, menunda sidang dengan alasan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.
“Oleh karena itu sidang ditunda dengan alasan untuk memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaannya atau pledoi,” ujar Divo sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (jim)