Depok, SUARABUANA.com 04 Juni 2026 – Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, mengungkap hasil investigasi dilapangan
menemukan adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan mini kompetisi pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Menurut Antonius, mini kompetisi yang seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan persaingan yang sehat dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa, diduga dalam sejumlah kasus hanya menjadi formalitas administrasi karena pemenang telah ditentukan sebelumnya.
“Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang kami himpun, terdapat dugaan bahwa dalam sejumlah mini kompetisi, pemenang sudah diarahkan sejak awal dan perusahaan yang ditunjuk cenderung itu-itu saja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan,” ujar Antonius.
JPKPN menilai bahwa praktik tersebut berpotensi menghilangkan prinsip persaingan sehat yang menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, menurut informasi yang diterima JPKPN, terdapat dugaan beberapa pekerjaan yang seharusnya melalui mekanisme mini kompetisi justru langsung diberikan kepada penyedia tertentu tanpa proses yang kompetitif.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menghambat kesempatan bagi penyedia lain yang memenuhi syarat untuk ikut bersaing secara adil dalam memperoleh pekerjaan pemerintah.
JPKPN menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang berasal dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi publik. Oleh karena itu, proses mini kompetisi harus dilaksanakan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Menurut Antonius, pengawasan terhadap proses pengadaan tidak boleh hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejak proses pemilihan penyedia.
“Jangan sampai mini kompetisi hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika hal ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik akan semakin menurun,” tegasnya.
JPKPN mendesak Inspektorat Daerah Kota Depok, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan mini kompetisi di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
JPKPN juga meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuka data pengadaan secara transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen. Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Prinsip pengadaan harus:
. Efisien;
. Efektif;
. Transparan;
. Terbuka;
. Bersaing;
. Adil dan tidak diskriminatif;
. Akuntabel.
2. Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik dan Mini Kompetisi
Mini kompetisi harus dilaksanakan secara terbuka kepada penyedia yang memenuhi syarat dan tidak boleh mengarah pada pengaturan pemenang.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, suap, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.
JPKPN menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kota Depok serta mengumpulkan data dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Walikota Depok, Inspektorat, APH, dan seluruh pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan transparansi. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup. (Topan)
