BAWEN – KABUPATEN SEMARANG, SUARABUANA.com Hasil pengamatan dan penelusuran langsung tim investigasi media pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 15.00 WIB menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sebuah pom bensin Pertamina dengan kode nomor 44.506.04 diduga dijadikan tempat pengambilan solar bersubsidi secara tidak wajar dan melanggar peraturan yang berlaku.
Dari pantauan di lokasi, terlihat sering berdatangan sejumlah truk bermesin diesel yang diduga bukan digunakan untuk kebutuhan usaha resmi. Bahkan terindikasi jelas bahwa kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang dicurigai palsu, serta sering berganti-ganti unit agar tidak mudah terdeteksi. Beberapa nomor pelat yang tercatat oleh tim di antaranya B 9359 FRO, AG 8931 KM, dan F 8698 SR.
Salah satu sopir yang terlibat, bernama Anang, membuka keterangan bahwa dirinya hanya bekerja mengikuti perintah seorang pengusaha yang saat ini baru diketahui berinisial T. Menurut pengakuannya, mereka rutin mengambil solar bersubsidi di pom bensin itu untuk keperluan usaha yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan tidak berhak menikmati fasilitas BBM bersubsidi.
Praktik semacam ini sangat merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat umum. Sebab, solar bersubsidi memang disiapkan khusus untuk kebutuhan sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan usaha kecil, bukan untuk dikumpulkan, diperjualbelikan kembali, atau dipakai oleh usaha yang seharusnya menggunakan BBM jenis non-subsidi.
Modus yang dijalankan pun terlihat terstruktur. Dengan memakai identitas kendaraan yang tidak benar, pelaku bisa mengambil pasokan dalam jumlah besar secara berulang-ulang. Diduga ada kelalaian, bahkan kemungkinan kerja sama dari pihak pengelola pom bensin yang tetap melayani transaksi tersebut tanpa memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku dari Pertamina maupun pemerintah.
Melihat fakta yang terungkap ini, Polres Ungaran diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas. Kepolisian wajib memeriksa secara mendalam pengelola pom bensin tersebut, melacak keberadaan pengusaha berinisial T, menelusuri keabsahan ketiga nomor pelat kendaraan yang tercatat, serta membongkar seluruh jaringan yang diduga menjalankan penyalahgunaan dan peredaran solar ilegal ini.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan tuntas dan tidak setengah hati. Jangan sampai tempat penjualan resmi justru menjadi sarang yang melancarkan penyimpangan, yang akhirnya membuat persediaan solar bersubsidi menjadi langka dan harganya melonjak tidak wajar di pasaran.
Jika terbukti melanggar aturan, baik pengelola pom bensin maupun pelaku yang mengambil dan memperjualbelikan solar secara ilegal dapat dijerat dengan pasal tindak pidana di bidang perekonomian, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Team Investigasi
