Depok, SUARABUANA.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa malam (9/6/2026), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Depok B.D. Hatmoko, S.H., M.H. menjelaskan penyerahan itu dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah.
“Nama Tersangka yakni Taufiq Al Jufri,S.E bin Syeh Yusuf Al Jufri, selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI),” sebutnya.
Kemudian Tersangka lainnya adalah Mery Yiniarni Binti Harun Jailani, selaku Pemegang Saham atau Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dan Tersangka Arie Rizal Lesmana, selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hatmoko mengutarakan, para Tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126
ayat (1) KUHP.
“Atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Dan/atau, sambungnya, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026, di Rutan Kelas I Depok,” ungkap Hatmoko.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan, terhadap para Tersangka di Pengadilan Negeri Depok, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (Ndi)
