KUDUS, SUARABUANA.com – Terkait viralnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut telah memiliki tersangka sejak tahun 2021 namun hingga kini belum dilakukan penangkapan, pihak Polres Kudus kembali memberikan kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak pada Selasa (09/06/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, pihak tersangka meminta tambahan waktu selama dua minggu terhitung sejak mediasi terakhir untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak pelapor.
Pada mediasi itu, tersangka mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada pelapor maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan pelapor. Bahkan, berdasarkan catatan yang dimiliki tersangka, disebutkan ada sejumlah uang yang diterima oleh oknum polisi dan hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya.
Sementara itu, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan tersangka dalam mediasi tersebut.
KBO Satreskrim Polres Kudus menjelaskan bahwa kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan dalam rangka Restorative Justice (RJ), sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yang lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dibanding pidana.
“Namun apabila dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Polres Kudus akan tetap menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, KBO Satreskrim Polres Kudus juga mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum sempat membaca pesan WhatsApp dari tim Media Indonesia Maju yang meminta klarifikasi terkait perkembangan perkara tersebut karena kesibukan tugas.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik mengingat proses hukumnya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu namun belum menemui penyelesaian akhir.
