Depok, SUARABUANA.com Polemik pembangunan intake milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok kian memanas. Bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai itu diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Didit Wahyu N dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA-BBWS CC) Komisi Bidang Konservasi angkat bicara lantang. Ia menegaskan, proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Bangunan intake PDAM Tirta Asasta ini jelas menyalahi aturan. Berdiri di kawasan konservasi tanpa payung hukum yang jelas, itu pelanggaran serius,” tegas Didit, Senin (20/4/2026).
Tak hanya itu, Didit juga mengungkap tidak adanya dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Ciliwung Cisadane sebagai otoritas pengelolaan wilayah sungai. Ketiadaan dokumen penting ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Tidak ada rekomtek. Ini fatal. Bahkan ada indikasi penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai,” ujarnya.
Secara teknis, lokasi bangunan dinilai berisiko tinggi. Berdasarkan ketentuan, sempadan sungai memiliki batas aman antara 10 hingga 100 meter dari bibir sungai dan wajib bebas dari bangunan permanen.
“Kalau dipaksakan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata. Fondasi bisa rapuh, bangunan berisiko ambruk kapan saja,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan di kawasan lindung seperti sempadan sungai dapat dikenakan sanksi tegas hingga pembongkaran.
Didit pun mendesak langkah cepat dari PDAM Tirta Asasta sebelum situasi semakin memburuk.
“Segera bongkar atau relokasi. Jangan tunggu bencana baru bertindak,” tandasnya.
Sementara itu, sikap tertutup justru ditunjukkan pihak PDAM Tirta Asasta. Upaya konfirmasi kepada Manager Humas dan Protokol, Haryadi, tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus terkirim, dan nomor wartawan diketahui telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PDAM Tirta Asasta Kota Depok terkait dugaan pelanggaran tersebut. Polemik ini pun kini menjadi sorotan publik, menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.(Fal)



