Kabupaten Bogor suarabuana.com
Pembatalan penjualan lahan yang dilakukan oleh pihak keluarga ahli waris H.Moh.Soleh, yang berlokasikan di Desa Cihideung Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Akibat dari wanprestasi pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian dan adanya penjualan unit rumah dari lahan tersebut yang dilakukan oleh PT Unchu Properti Indonesia ( PT UPI ) apalagi dengan merusak lahan dengan mendatangkan Alat berat dan meratakan tanah yang tadinya lahan basah atau tadah hujan mengakibatkan banjir kerumah warga sekitar.
Hal ini telah diakui oleh pihak ahli waris H. Zein saat diwawancarai oleh suarabuana.com dikediamannya.
” Betul kang, mereka telah melakukan pelanggaran, yang tidak sesuai dengan PPAJB malah yang ada melakukan pemerataan tanah dengan menggunakan alat berat beko, yang ujung-ujungnya mengakibatkan banjir ke jalan dan kerumah-rumah warga.” Ungkapnya pada suarabuan.com menyesalkan Jum’at (17/6/2022)
” Oleh karena itu kami telah membatalkan penjualan lahan ini pada pihak PT Unchu, adapun segala sesuatunya sudah kami serahkan kepada pihak lawyer kami untuk mengurusnya.” Pungkas H.Zein. ( Muchlis )