BerandaDepokProyek Anggaran APBD Tahun 2025 Asal-Asalan Melanggar Aturan K3

Proyek Anggaran APBD Tahun 2025 Asal-Asalan Melanggar Aturan K3

Depok, SUARABUANA.com – Pekerjaan poyek penurapan di wilayah Kota Depok, mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, proyek penurapan yang berlokasi di jalan Jakarta ujung, RT 05/RW 09 Kelurhan Cinere, Kecamatan Cinere Kota Depok. Diduga proses pengadukan pasir dan semen secara manual tidak pake mesin molen, sudah di pastikan hasilnya tidak akan maksimal.Proyek ini di biayai dari APBD Kota Depok dengan Anggaran Rp.198.409.730.02 ,dengan Anggaran sebesar itu publik harus mengetahui kinerja CV. Avara putra persada yang di duga melanggar aturan dan tidak menggunakan alat kerja yang seharusnya di pakai( molen) tapi kenyataan di lapangan tidak di gunakan alias manual.Saat di wawancara salah satu pekerja yang tidak mau di sebut kan namanya menuturkan, ini molen saya mau di pindahkan untuk di gunakan pak ujarnya. Saat ditanya kontraktor pelaksana dari CV. Avara putra persada ” kalau bos mah jarang kelokasi paling mandor pak,”ucapnya.

Disinggung terkait K3 pekerja mengatakan, ada pak! helm dan sepatu boots juga ada, tapi saya tidak terbiasa.

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan Pekerjaan di tempat kerja.

Sampai berita ini di turunkan blum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR, harus ada tindakan serius dari dinas terkait, biar ada efek jerah dan harus di sangsi tegas.(Taufan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/