• Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Jambret HP Gunakan Celurit, Diganjar Hukuman 20 Bulan Penjara di PN Depok

suara buana by suara buana
Januari 12, 2022
in Depok
0
Jambret HP Gunakan Celurit, Diganjar Hukuman 20 Bulan Penjara di PN Depok

Jambret HP Gunakan Celurit, Diganjar Hukuman 20 Bulan Penjara di PN Depok

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jambret HP Gunakan Celurit, Diganjar Hukuman 20 Bulan Penjara di PN Depok

DEPOK, suarabuana.com – Dua Terdakwa penjambret handphone (HP) di pinggir Jl. Raya Sawangan, Kota Depok, dijatuhi hukuman masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara masing-masing terhadap para Terdakwa selama dua tahun.

Agi Septian Perdana (24), dan Muhammad Rizky (20), dihadirkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 422/Pid.B/2021/PN Dpk.

JPU menjerat kedua Terdakwa dengan Dakwaan Kesatu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, atau Kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Rahmiwati dalam surat tuntutan menyatakan, Agi Septia Perdana dan Muhammad Rizky, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing selama dua tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam Surat tuntutan.

Para Terdakwa melakukan aksinya, bermula saat Terdakwa II sedang berada di Bengkel sedang service sepeda motor lalu datang Terdakwa I menemuinya, dan berkata, “ini gw udah bawa” sambil menunjukkan satu bilah celurit yang telah dibawanya dari rumah.

Terdakwa I berkata lagi, “jadi ga?” sambil menyerahkan celurit, yang dijawab Terdakwa II, “ya udah terserah”. Kemudian para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan yang dikendarai oleh Terdakwa I menuju ke arah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat melintas di Jl. Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 WIB, para Terdakwa melihat Saksi korban Agustiawan sedang bermain HP merk xiome redmi note 9 warna hitam, Terdakwa I mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya langsung mendekati saksi korban.

Terdakwa II selanjutnya mengambil HP secara paksa yang sedang dipegang Saksi korban. Sedangkan, Saksi korban berusaha untuk mempertahankan HP miliknya. Akan tetapi, HP tersebut berhasil diambil para Terdakwa.

Saksi korban lalu turun dari sepeda motornya dan berlari mengejar para Terdakwa karena, Saksi korban semakin dekat, Terdakwa II langsung mengacungkan sebilah celurit yang dipegangnya ke arah Saksi korban yang membuat dirinya berhenti mengejar. Akhirnya, para Terdakwa berhasil kabur dengan membawa HP.

Para Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya. Bahkan mereka berencana akan menjual HP tersebut. Dan, para Terdakwa mengatakan, menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan Anggota Hj. Ultry Meilizayeni dan Nartilona dalam amar putusan menegaskan, bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua, kemarin.

Terhadap barang bukti berupa satu Celurit oleh Majelis Hakim agar dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Untuk satu unit handphone XIAOMI, ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi korban Agustiawan. (jim)

suara buana

suara buana

https://suarabuana.com/

Related Posts

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok
Depok

Buntut Penyegelan , Konsumen Minta Perlindungan Walikota Depok

Mei 17, 2022
Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi
Depok

Hamzah Dukung KDS Dengan Transparasi

Mei 17, 2022
Website Tirta Asasta Depok kini berubah menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id
Depok

Website Tirta Asasta Depok kini berubah menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id

Mei 17, 2022
Next Post
Bentuk Perwakilan di Daerah, M. Razali Siregar Pimpin DPC PWRI Kota Depok

Bentuk Perwakilan di Daerah, M. Razali Siregar Pimpin DPC PWRI Kota Depok

Vonis Perkara Wali/Pengasuh Pelaku Pencabulan Anak Didik di Kota Depok, Ditunda

Vonis Perkara Wali/Pengasuh Pelaku Pencabulan Anak Didik di Kota Depok, Ditunda

Melalui Musrenbang Kecamatan Teluk Gelam ,Susun Rencana Program kegiatan Tahun 2023

Melalui Musrenbang Kecamatan Teluk Gelam ,Susun Rencana Program kegiatan Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • Bisnis
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Jawa Barat
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA
  • Suara Militer/Polisi
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized
Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda Malut
Daerah

Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda Malut

by suara buana
April 26, 2022
0

Mabes Polri Sigap Tindak Lanjuti Laporan Warga Obi, Terkait Salah Pemasangan Pita Police Line Area IPR Oleh Subdit 4 Polda...

Read more
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Ricuh Saat Bahas Kartu Depok Sejahtera

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Ricuh Saat Bahas Kartu Depok Sejahtera

April 29, 2022
TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN (PASAR KAMBING) DI GREBEK KEMBALI

TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN (PASAR KAMBING) DI GREBEK KEMBALI

April 16, 2022
Keterpurukan Birokrasi Pemerintah, DPRD Hal-Sel Mati Kontrol Hak Rakyat Terhadap Netralitas Usman Sidik

Keterpurukan Birokrasi Pemerintah, DPRD Hal-Sel Mati Kontrol Hak Rakyat Terhadap Netralitas Usman Sidik

Mei 14, 2022
Merk Di Catut, Owner Distributor Saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan Laporkan PD SBP Ke Polres Cirebon

Merk Di Catut, Owner Distributor Saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan Laporkan PD SBP Ke Polres Cirebon

Mei 6, 2022

suarabuana.com © 2020

suarabuana.com

  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA

suarabuana.com © 2020

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?