BerandaDepokJaksa Ingatkan LPM se-Kota Depok, Jangan Jadi Mata Rantai...

Jaksa Ingatkan LPM se-Kota Depok, Jangan Jadi Mata Rantai Korupsi

Jaksa Ingatkan LPM se-Kota Depok, Jangan Jadi Mata Rantai Korupsi

Depok, SUARABUANA.com – Pengukuhan serentak ketua dan pengurus 63 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok periode 2023-2028 telah dilaksanakan,

 

63 ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)dikukuhkan oleh masing-masing lurah serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio rahmatu yang menjabat selalu kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok didampingi alfa dera selaku kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembangunan strategis pada seksi Intelijen Rabu 04/01/23 di kantor kejaksaan negeri menyampaikan

 

“Selamat kepada 63 ketua LPM yang telah dikukuhkan oleh lurah, selanjutnya agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan menjadikan amanah sebagai Ketua LPM sebagai ladang ibadah serta keikhlasan”

 

Keberadaan lembaga kemasyarakatan diharapkan sebagai jembatan utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat ,Untuk itu seluruh ketua lembaga pemberdayaan masyarakat yang telah dikukuhkan agar memahami tugas dan fungsinya Sesuai Pasal 55 peraturan walikota Depok nomor 13 tahun 2021 ujar Andi Rio.

 

Andi Rio berharap denganLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)memahami tugas dan fungsinya diharapkan tidak melakukan hal-hal negatif atau menyebabkan kondisi yang menghambat pemulihan ekonomi atau menghambat pembangunan.

 

Secara tegas kami mengingatkan di awal tahun ini kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)agar tidak melakukan hal hal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana lainya

 

Andi Rio menambahkan percaya Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah diamanatkan merupakan putra-putri daerah Kota Depok yang cinta kepada daerahnya

 

sehingga tidak akan melakukan perbuatan tercela atau melakukan hal-hal negatif memperkaya diri sehingga mengorbankan kota Depok ,untuk itu kami dari Kejaksaan Negeri akan menindak tegas apabila ada hal-hal tercela yang dilakukan oleh teman-teman LPM atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di kota Depok.(Fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/