DEPOK, SuaraBuana.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa pemalsuan surat yang telah merugikan saksi korban hingga milyaran rupiah dengan hukuman selama delapan bulan penjara.
Yin Chandra (78), dengan Nomor Perkara 404/Pid.B/2020/PN Depok oleh JPU Putri dijerat dengan Dakwaan Subsidaritas, yakni Primair, Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-42/Depok/07/2020 disebutkan, pada 19 Nopember 2019, terdakwa Yin Chandra bersama Arifin Singawidjaya mendatangi Kantor Notaris Misbahul Munir di Jl. Raya Muchtar No.48 Sawangan, Kota Depok, akan membuat sirkuler perihal perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham PT. Masnaga Raya Real Estate.
Perubahan itu dari Adiwara Hidayat selaku Direktur Utama kepada terdakwa. Dan dari Juniawati selaku Komisaris kepada Helenawaty Chandra.
Terdakwa lalu menyerahkan perlengkapan pembuatan akta berupa Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Masnaga Raya Real Estate, foto copy KTP terdakwa dan foto copy KTP Helenawaty Chandra.
Semuanya itu diminta terdakwa untuk diaktakan sebagai Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Masnaga Raya Real Estate Nomor 92.
Pada 23 Nopember 2019, terdakwa datang lagi ke Kantor Notaris Misbahul Munir bersama Arifin untuk menyerahkan Notulen Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Masnaga Raya Real Estate.
Dalam Notulen tersebut terdapat tanda tangan Adiwira selaku Direktur Utama dan Juniawati selaku Komisaris yang dipalsukan terdakwa yang berisi menyetujui pengalihan saham dari Adiwira kepada terdakwa sebanyak 127.500 lembar dan sebanyak 120.000 lembar saham kepada Helenawaty Chandra.
Terdakwa juga memindahkan saham milik Juniawati kepada Helenawaty Chandra sebanyak 2.500 lembar saham.
Sesudah itu, terdakwa dan Notaris sepakat atas pembuatan minuta Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Masnaga Raya Real Estate yang ditandatangani oleh terdakwa kemudian oleh Notaris didaftarkan ke Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Adapun perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terdakwa, tanpa sepengetahuan dan tanpa dihadiri Adiwira Hidayat selaku Direktur Utama dan Jurniawati selaku Komisaris.
Maka, kepemilikan saham PT. Masnaga Raya Real Estate telah beralih kepengurusan kepada terdakwa selaku Direktur Utama dan Helenawaty Chandra selaku Komisaris.
Terdakwa melakukan aksi itu karena adanya lahan PT. Masnaga Raya Real Estate terkena penggusuran pembangunan Banjir Kanal Timur senilai Rp 30 Milyar dan uang ganti rugi (konsignasi) tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab : 6395/DTF/2019 tanggal 29 Januari 2020 disimpulkan, (a) satu buah tanda tangan Adiwira Hidayat bukti (QTA) yang terdapat pada satu eksemplar Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Masnaga Raya Real Estate bermaterai tempel enam ribu rupiah atas nama para pemegang saham Adiwira Hidayat dan Juniawati tertanggal 1 Nopember 2018 adalah tanda tangan karangan atau spurious signature karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu/meniru pada tanda tangan Adiwira Hidayat, pembanding (KTA).
(b) Satu buah tanda tangan Juniawati bukti (QTA) yang terdapat satu eksemplar Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Masnaga Raya Real Estate bermaterai tempel enam ribu rupiah atas nama para pemegang saham Adiwira Hidayat dan Juniawati tertanggal 1 Nopember 2018 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Juniawati, pembanding (KTB).
Akibatnya, Adiwira dan Juniawati selaku pemegang saham PT. Masnaga Raya Real Estate yang memiliki aset tanah seluas 28.845 m2 di Kelurahan Bintara Jaya, sebidang tanah seluas 11.775 m2 di Kelurahan Bintara dan sebidang tanah seluas 17.277 m2 di Kelurahan Jakamulya, tidak dapat melaksanakan kegiatan operasional.
Terdakwa dengan menggunakan dokumen palsu yang sudah didaftarkan di Dirjen Administrasi Hukum Umum, telah merampas saham Adiwira sebanyak 247.500 lembar dan sebanyak 1.200 lembar saham milik Juniawati.
Oleh karena itu, JPU Putri Dwi Astrini menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan (8) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana ,” kata JPU saat pembacaan Surat Tuntutan.
Sementara itu, Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana berbunyi, (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun. (JIMMY)