BerandaDaerah Khusus JakartaHakim Beserta Aparatur Pengadilan, Dilarang Menerima Parsel Lebaran dan...

Hakim Beserta Aparatur Pengadilan, Dilarang Menerima Parsel Lebaran dan Wajib Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi

JAKARTA, suarabuana.com –
Mahkamah Agung RI mengeluarkan kebijakan melarang keras bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menerima parsel lebaran dan/atau Dalam bentuk lain. Bilamana parsel tersebut dalam berupa bingkisan makanan dan minuman, wajib segera disalurkan ke Panti Asuhan, dan lainnya.

Kebijakan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Kabawas MA) Sugiyanto dalam upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Mengingat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya.

“Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, Mahkamah Agung juga melarang permintaan dana atau hadiah berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan.

Akan tetapi, jika berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/

Mahkamah Agung juga melarang kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Dikarenakan, Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

“Melarang tegas dalam hal penggunaan fasilitas dinas atau fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/