Depok, SUARABUANA.com – Penyidik Polres Metro Depok yang menanggani kasus dugaan penipuan dan pengelapan lahan seluas 11.005 meter di atas 10 buah sertifikat di kawasan Grand Mannacon Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari hingga saat ini belum menahan pelaku Yusra Amir inisial YA
“Saya atas nama korban Daud Kornelius Kamarudin warga Duren Kosambi, Jakbar mendesak dan minta secepatnya tim penyidik Polres Depok melimpahkan kasusnya ke Kejari Depok, agar oknum YA dapat ditahan karena diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan lahan seluas 11.005 meter di sepuluh sertifikat, yang diduga tumpang tindih kepemilikan dengan nilai sekitar Rp 6 milyar lebih,” kata Bayu Perdana, Kuasa Hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12).
Bayu mengatakan kasus dugaan penipuan dan pengelapan tanah dengan 10 sertifikat di kawasan Kelurahan Bojongsari, terjadi 22 Nopember 2021 dan sudah dilaporkan ke Mapolres Metro Depok sejak 6 Juli 2022 dengan nomor pengaduan : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, namun sampai saat ini belum juga ada kelanjutan termasuk penahanan terhadap oknum pelaku YA.
Awal kasus dugaan penipuan dan pengelapan ini, bermula saat oknum YA meminjam uang sebesar Rp 2 milyar ke korban Daud Kornelius Kamarudin dengan jaminan lahan kosong seluas 11.005 meter yang ada di sepuluh buah sertifikat. Namun saat korban mengecek keberadaan lahan yang ditawarkan ternyata sudah berdiri bangunan perumahan baru.
Menurut Bayu, korban merasa ditipu dan dirugikan, kemudian meminta uang dikembalikan. Namun dengan berbagai alasan oknum YA selalu mangkir dan tidak menepati janji hingga satu tahun lebih. “Akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya hingga masuk ke penyidikan tapi sampai saat ini oknum YA belum juga ditahan,” tuturnya.
“Selanjutnya kami akan melaporkan Kasus ini ke Propam Mabes Polri, terkait enggannya Polres Depok melakukan tahap dua ke Kejaksaan” tegas Bayu Perdana S,H.M,H.
Sementara itu Kasi Pidum melalui Juru Bicara Kejari Depok mengatakan ” Apabila Jaksa yang meneliti berkas tersangka YA telah menyatakan lengkap atau p21, maka Kejaksaan tinggal menunggu saja tahap dua pengiriman tersangka dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri Depok ” ujar Kasi Intel M Arief Ubaidillah. (Ndi)