Demak, SUARABUANA.com – 10 April 2025 – Aliansi Lembaga Perduli Lingkungan memberikan surat tembusan kepada BBWS kota semarang untuk permasalahan Klinik Pratama Surya Medikal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Surat ini diberikan karena aliansi lembaga tersebut menemukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh klinik tersebut untuk memperluas bisnis usahanya.
Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK), Purwanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh klinik tersebut antara lain:
1. Mempergunakan garis sepadan sungai untuk memperluas tempat usahanya.
2. Mempersempit lebar sungai yang seharusnya 30 meter hanya menjadi 20 meter.
3. Patut diduga dalam membangun belum memiliki ijin untuk bergiat dalam hal pembangunan terutama dalam hal ini dengan menyempitan garis sepadan sungai.
Akibat penyempitan sungai tersebut, terjadi bencana banjir di wilayah Kembangarum. Oleh karena itu, aliansi lembaga tersebut meminta kepada Balai Sungai Propinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi dampak sosial yang menimbulkan karena adanya kegiatan pembangunan.
Aliansi lembaga tersebut terdiri dari:
1. GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran)
2. LSM (Forum Masyarakat Perduli Sosial dan Lingkungan)
3. AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia)
4. MAPENAB (Masyarakat Pemerhati Anak Bangsa)
Mereka meminta agar Balai Sungai Propinsi Jawa Tengah untuk:
– Menghentikan dan membongkar bangunan yang dapat merugikan masyarakat banyak dan tanpa ijin.
– Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kegiatan pembangunan tersebut.
– Melaporkan ke aparat penegak hukum jika benar-benar menggunakan dan melakukan penyerobotan garis sepadan sungai tanpa mengantongi ijin.
– Memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Demak untuk menerbitkan surat perintah bongkar untuk kegiatan pembangunan tersebut. Ujarnya
– Suarabuana. Com melaporkan
– khoiril