Demak, SUARABUANA.com – 10 April 2025
Beberapa wali murid, Desa Batursari mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di SDN 3 Batursari Kecamatan Mranggen kabupaten Demak Beberapa orang tua siswa – siswi yang tidak mau di sebutan namanya menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Dengan anggaran dana BOS’ Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran per tahun’ seperti uang gedung atau pembelian buku (LKS) 170 Ribu Uang tersebut, kata S dikelola oleh Komite Sekolah ujarnya.“Setiap pendaftaran pihak wali murid di wajibkan membayar uang gedung senilai 1 juta
Sedangkan kalau sekolahan ada pembangunan semua siswa masih di minta 300 Ribu permintaan itu bervariasi dari yang masih di pungut sumbangan berbagai Variasi ada yang di mintai sampai 600 ribu, ada lagi pembangunan paving juga di tarik sukarela semua siswa-siswi sebesar 50 ribu kalau tidak mau membayar di suruh tanda tangan jadinya orang tua sangat takut atau tertekan kalau nanti anak nya tidak membayar di kucilkan
kata S kepada awak media , Rabu (10/4/2025).“Jadi komite sekolah itu seolah-olah berperan penting dalam iuran tersebut. Kendalanya orang tua wali murid keberatan yang ekonominya kurang mampu. Padahal orang tua wali murid kerjanya banyak yang kuli bangunan adanya kuli pabrik ada juga jualan sayur. Ada yang pinjam sana Sini untuk membayar iuran. Ujarnya.
Saat komite(Nasukah)di wawancara awak media menyampaikan emang benar ada penarikan sumbangan di SDN 3 Batursari karena di SDN 3 Batursari sudah 10 Tahun lebih tidak ada bantuan dari pemerintah termasuk dana (DAK) ujarnya. Nasukah sebagai ketua komite SDN 3 Batursari
Setiap tahunnya iuran tersebut selalu naik. setiap ada kenaikan kelas. Pada tahun 2024, ia harus membayar 300 ribu ada yang 600 ribu untuk uang sumbangan wajib.
” Berinisial S meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan lagi. “Ini sudah lama, kalau tidak diubah kasian orang tua terlalu tertekan” katanya.
Orang tua lainnya berinisial A (40)tahun juga bersuara terkait iuran tersebut. Dia mengaku tak keberatan harus membayar iuran dan uang pembayaran pembelajaran tambahan bagi anaknya, ucapnya
“Kalau mengeluhkan (iuran) ya sama cuma kasian sama orang tua yang lain gitu. Kalau yang mampu sih nggak jadi masalah, cuma kasian yang nggak mampu tapi nggak bisa bersuara,” kata A
A mengatakan, jika memang iuran itu tidak bisa dihapuskan, Komite Sekolah dan kepala sekolah harus membuat kebijakan yang tidak memberatkan orang tua.ujarnya
Pungutan liar (pungli) di SDN 3 Batursari ini sudah bertahun tahun tapi kami sebagai orang tua murid tidak berani bertindak kalau nanti kami bertindak pasti anak kami di sekolahan pasti di kucilkan jadi kami kasihan pada anak kami.
” Hasil klarifikasi Dengan kepala sekolah Sumarno kami sebagai awak media melakukan konfirmasikan korwil kecamatan Mranggen bapak Sunarto. Menyampaikan bawah sekolahan negeri tidak di perbolehkan minta sumbangan apapun kepada orang tua murid. Ujarnya. dan kami awak media akan melakukan konfirmasi dengan Dinas pendidikan kabupaten Demak dengan ini kami awak media akan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ) yang berkait dengan adanya pungli di SDN 3 Batursari Kecamatan Mranggen, ujarnya
Menurut Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54-58, pungutan liar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran lisan, penurunan pangkat, hingga pelepasan dari jabatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Pasal 12E, mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pungkasnya
Suarabuana. Com
Melaporkan
Khoiril