BerandaDepokKasus Pengeroyokan dituntut Jaksa Hanya 1 Tahun 8 Bulan,...

Kasus Pengeroyokan dituntut Jaksa Hanya 1 Tahun 8 Bulan, Korban Minta PN Depok Vonis Berat Terdakwa FM

Depok, SUARABUANA.com – Advokat dari korban Tomsir Benedictus Gultom merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Fredy Manurung dalam sidang beragendakan penuntutan pada Rabu, 11 Maret 2026 kemarin.

Dengan tuntutan yang minim itu, Advokat Mycael Hutahaen & Mitra selaku kuasa hukum korban, memohon agar majelis hakim cermat dan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya, dalam memutus perkara ini.

“Tuntutan selama 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Fredy Manurung, bagi kami sangat jauh dari ancaman pidana Pasal 170 KUHP dan atau UU RI No 1 tahun 2023 Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (2) yang ancaman maksimalnya 7 tahun,” ujar Advokat Mycael Hutahean kepada wartawan, Jumat (14/3/2026).

Lemahnya tuntutan yang dibacakan JPU mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tidak hadir memberikan perlindungan kepada korban atau pelapor.

Selain itu, kata Hutahean, tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum, dimana para pelaku merupakan anggota dan pengurus ormas PBB.

“Dengan pemikiran, pidana Pasal 170 KUHP dan atau UU RI No 1 tahun 2023 Pasal 262 KUHP, dapat dituntut rendah,” tanyanya.

Ditambah, terdakwa Fredy Manurung sebelumnya berstatus DPO. Terdakwa tidak pernah melakukan permohonan maaf kepada korban, tak mengajukan perdamaian secara pribadi atau melalui organisasi, yang mana secara patut dapat dituntut maksimal menurut aturan dan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, Hutahean selaku Advokat Korban meminta dan memohon majelis hakim agar cermat dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Pasalnya, ia melihat tuntutan yang disampaikan JPU dalam agenda persidangan, jauh dibawah ancaman maksimal yaitu 7 tahun. Ia menekankan, jangan karena lemahnya tuntutan membuat para pelaku kejahatan merasa tidak takut terhadap hukum.

Menurut dia, lemahnya tuntutan pidana dapat membuat pihak-pihak itu kembali untuk mengulangi perbuatan tindak pidana, karena tidak ada efek jera yang maksimal serta mencegah pihak lain untuk melakukan kesalahan yang sama.

Sehingga, sambung Hutahean, bisa menjadi sebuah preseden yang buruk bagi lembaga hukum, sistim hukum, negara dan ketakutan terhadap masyarakat umum.

“Kami Advokat korban telah mengirimkan surat resmi ke lembaga hukum mengenai perkara ini, untuk membuat permohonan dan pemberitahuan,” imbuhnya.

Konstruksi perkara ini, bermula korban Tomsir Benedictus Gultom mengalami pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan barang pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Dalam peristiwa itu, terdakwa beramai-ramai mendatang rumah korban, kemudian menggedor-gedor rumah korban, memaksa untuk masuk kedalam rumah namun oleh pelapor tidak dibukakan pintu.

“Hingga akhirnya terdakwa mendobrak pintu rumah korban dan berhasil masuk kedalam rumah korban, lalu langsung bersama – sama menganiaya pelapor dengan cara memukul dan menendang pelapor,” ungkapnya.

Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2302/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2024. Polres Metro Depok baru menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Fredy Manurung sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Budiman Situmorang dan Lamhot Simamora, saat ini bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari ketiga tersangka itu, jelasnya, yang telah masuk ke persidangan adalah terdakwa Fredy Manurung dan Budiman Situmorang, dengan berkas perkara terpisah.

Perkara terdakwa Fredy Manurung tergister dengan nomor 21/Pid.B/2026/PN Dpk. Majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutus ialah Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara. Sedangkan JPU ialah Putri Dwi Astrini.

Hutahean menyampaikan, peristiwa pidana ini adalah dugaan peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan, yang diduga dilakukan oknum anggota ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), yang datang secara beramai-ramai ke tempat kediaman korban Tomsir Benedictus Gultom di daerah Cilangkap, Tapos, Kota Depok pada hari selasa tanggal, 22 Oktober 2024, dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Atas penyerangan itu, terangnya, mengakibatkan korban Tomsir Benedictus Gultom mengalami luka pada bibir, tangan, lebam pada mata sebelah kiri dan sakit pada seluruh tubuh, serta mengakibatkan kerusakan pada rumah korban.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Polres Metro Depok, yang kemudian memproses laporan korban. Sehingga terdakwa Fredy Manurung Dkk, ditangkap dan dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan,” paparnya.

Ia pun menuturkan, persidangan terdakwa Fredy Manurung dilakukan pengawalan dan pengamanan dari Polres Metro Depok, berhubung pernah beberapa kali terjadi perselisihan dan keributan oleh dan antara rekan- rekan ormas terdakwa fredy Manurung, dengan korban Tomsir Benedictus Gultom di Lingkungan Pengadilan Negeri Depok. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/