Bandar Lampung, SuaraBuana.com Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), melontarkan kritik keras terhadap aparat keamanan di Lampung menyusul polemik penolakan pendirian rumah ibadah di wilayah Bandar Lampung yang dinilai mencederai prinsip kebebasan beragama.
PNIB secara tegas menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses penolakan tersebut. Dugaan ini menguat setelah PNIB melakukan penelusuran dan investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penolakan, termasuk indikasi pembiaran terhadap tekanan kelompok tertentu.
“Kalau aparat justru diduga ikut bermain atau membiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kegagalan menjalankan amanat konstitusi,” tegas Gus Wal.
PNIB menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat di lapangan.
Namun dalam praktiknya, PNIB menilai implementasi kebebasan beragama kerap berbenturan dengan aturan administratif seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah. Aturan ini, menurut PNIB, sering dijadikan alat pembenaran untuk menghambat bahkan menolak pembangunan rumah ibadah, alih-alih menjadi pedoman yang adil.
“PBM itu pedoman administratif, bukan alat legitimasi untuk menekan hak beribadah. Kalau digunakan secara diskriminatif, itu jelas menyimpang,” lanjutnya.
Selain itu, PNIB juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, terdapat ketentuan yang melarang segala bentuk tindakan mengganggu, membubarkan, atau merusak tempat ibadah. Artinya, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi.
Dalam konteks tersebut, PNIB menilai Kapolda Lampung, Helfi Assegaf (Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.), telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan dan kebebasan beribadah masyarakat.
“Kalau sampai terjadi penolakan rumah ibadah dengan dugaan keterlibatan oknum aparat, itu menunjukkan ada kegagalan kepemimpinan di tingkat daerah. Kapolri harus tegas, jangan tutup mata,” ujar Gus Wal.
PNIB pun secara resmi berharap dan mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas situasi yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan.
Selain itu, PNIB juga menyoroti peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi mediasi dan menjaga harmoni antarumat beragama. Padahal, menurut PNIB, FKUB selama ini mendapatkan dukungan anggaran yang besar.
“Dengan anggaran yang besar, seharusnya FKUB mampu menjadi solusi, bukan justru gagal mencegah konflik. Fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Ini bukti kegagalan,” tegasnya.
PNIB bahkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap FKUB Bandar Lampung, termasuk kemungkinan pembekuan lembaga tersebut jika terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Menutup pernyataannya, Gus Wal kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal isu kebebasan beragama sebagai bagian dari cita-cita kebangsaan.
“Kami ingin Indonesia yang setara, Indonesia tanpa koma. Tidak ada jeda dalam keadilan, tidak ada toleransi terhadap intoleransi,” urai Gus Wal.
Sudah Saatnya semua elemen anak bangsa bersatu membumikan pancasila, menggelorakan Nasionalisme Kebangsaan, menguatkan moderasi dan toleransi beragama, adat tradisi budaya nusantara, pungkas Gus Wal. (AGUNG)



