BerandaKabupaten DemakTim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau...

Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau Jajarannya Jaga Kondusifitas

Demak, SUARABUANA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan di sekitar Pasar Ganefo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Mranggen segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, petugas segera mengevakuasi korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun tidak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Iptu Anggah saat menerima pengurus Pagar Nusa di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025).

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Lebih lanjut, Iptu Anggah menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Demak segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, tim opsnal Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yaitu WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Iptu Anggah mengajak kepada seluruh orangtua untuk mengawasi anak-anaknya di malam hari, memastikan mereka berada di rumah setelah pukul 21.00 WIB. Meningkatkan komunikasi dan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja (balap liar, geng motor, narkoba) untuk mencegah mereka terlibat dalam kegiatan negatif.

“Ayo, Orang Tua, jaga anak-anak kita di malam hari, pastikan mereka di rumah sebelum pukul 21.00 WIB, jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan. Bantu mereka membuat pilihan tepat, Keamanan dan masa depan mereka ada di tangan kita,” ajaknya.

Iptu Anggah menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan turut menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Demak,” imbuhnya.

Sementara itu, Rahmat Budiarto, selaku juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Demak dalam menangani kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan sekitarnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkasnya.

Munthohar_Ershi

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/