DEMAK, SUARABUANA.com – Memasuki tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027, sejumlah orang tua calon siswa di wilayah Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menyampaikan aspirasi tegas terkait penyelenggaraan seleksi di SMP Negeri 3 Pucangading.
Para orang tua berharap pihak sekolah maupun dinas terkait dapat menjamin objektivitas seleksi serta menutup rapat celah praktik kecurangan,
khususnya terkait dugaan penggunaan uang suap atau “jalur pintas” dalam proses masuk sekolah.
Perwakilan orang tua menekankan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini harus sepenuhnya mengacu pada prosedur yang berlaku, yakni sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlandaskan pada ketentuan resmi, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
”Kami meminta agar aturan ditegakkan dengan konsisten. Jalur yang tersedia, baik itu jalur zonasi/domisili, jalur afirmasi, maupun jalur prestasi, harus benar-benar diverifikasi dengan jujur.
Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan celah untuk memasukkan siswa melalui jalur belakang dengan imbalan uang,” tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Aspirasi ini muncul berkaca dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak warga asli Kelurahan Batursari yang merasa dirugikan karena adanya praktik manipulasi domisili oleh calon siswa dari luar daerah. Fenomena warga “luar” yang memaksakan domisili di dekat lokasi sekolah mengakibatkan banyak anak-anak asli Batursari gagal mendapatkan bangku di SMP Negeri 3, yang memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat.
”Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang kembali. Transparansi adalah kunci. Kami berharap pihak sekolah dan dinas terkait benar-benar mengawal proses ini agar anak-anak warga sekitar bisa mendapatkan hak pendidikannya sesuai dengan aturan zonasi yang ada,” tambahnya.
Masyarakat menegaskan akan terus memantau proses PPDB di SMPN 3 Pucangading tahun ini. Mereka berharap pihak sekolah dan otoritas pendidikan Kabupaten Demak responsif terhadap masukan ini demi terciptanya proses penerimaan siswa yang bersih, adil, dan akuntabel sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Penulis
MK
