Depok, suarabuana.com – Proyek Paving Block di RT.04 rw 08 kelurahan Sukatani yang menggunakan anggaran APBD 2021 menuai kontroversi. Adalah Forum Pemuda Kreatif Dongkal (FPKD) yang menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut. “Dipapan proyek, tertera volume pekerjaan adalah 300M2, namun setelah kita lakukan investigasi kelapangan, volumenya kurang dari 300M2,” ujar Ketua FPKD Ahmad Syahril.
Syahril menambahkan bahwa pengerjaan proyek tersebut juga ada kejanggalan. ” Itu kan proyek anggaran tahun 2021, tetapi dikerjakan di bulan Januari 2022, ini seharusnya tidak boleh, angggaran 2021 harusnya dikerjakan tahun 2021, ini jangan – jangan ada udang dibalik batu” tambah aktifis yang biasa dipanggil Turam ini pada suarabuana.com Kamis (20/1/2022)
Permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum, karena ini ada dugaan korupsi. APBD adalah uang rakyat, dan jangan coba-coba korupsi duit rakyat. Sekecil apapun uang rakyat jangan pernah dikorupsi, pungkasnya.(fal)