BerandaDepokVonis Perkara Wali/Pengasuh Pelaku Pencabulan Anak Didik di Kota...

Vonis Perkara Wali/Pengasuh Pelaku Pencabulan Anak Didik di Kota Depok, Ditunda

Vonis Perkara Wali/Pengasuh Pelaku Pencabulan Anak Didik di Kota Depok, Ditunda

DEPOK, suarabuana.com – Wali/Pengasuh yang dituduhkan mencabuli anak didiknya, Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo (47), dengan Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk, ditunda. Dengan alasan, Majelis Hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan terhadap Terdakwa, Kamis (13/1/2021).

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok. Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Fadil dengan Anggota Andi Musafir dan Fausi.

“Untuk sementara, agenda sidang hari ini (pembacaan putusan) ditunda. Dikarenakan, Majelis Hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan dalam perkara ini,” kata Hakim Ketua Fadil di dalam persidangan.

“Sidang akan kami lanjutkan kembali pekan depan, Kamis, 20 Januari 2021, masih dengan agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan terhadap Terdakwa,” sambung Fadil sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum Arief Syafrianto dengan anggota A.B. Ramadhan, sebelumnya dalam Surat tuntutan menyatakan, bahwa Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh Wali, Pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam Pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo, dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan,” tutur JPU Kejari Depok.

Tak berhenti disitu, JPU juga menuntut Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menyatakan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B 1072 UN, Nomor Rangka MHYESL4104J665166, Nomor Mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot, dikembalikan kepada pemiiknya yang berhak, yaitu Saksi Tarcisius Usnaat,” ucap JPU.

Sebagai informasi, Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo oleh JPU dijerat dengan Dakwaan Pertama, Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/