BerandaNasionalUndang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Tidk...

Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Tidk Boleh Dilanggar

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Jakarta, suarabuana.com – Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar terkait penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan.

“Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya. Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang merekrut,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis.

Sebelumnya diberitakan Polri memberikan kesempatan kepada sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri. Listyo telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan pegawai nonaktif KPK tersebut ke Polri untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Presiden telah memberikan restu untuk perekrutan pegawai nonaktif KPK tersebut ke lingkungan Polri. Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar.

“Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar. Dasar persetujuan Presiden tersebut, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Mahfud.

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujar Mahfud.(ahp/ant)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/