BerandaJawa TengahTinggalkan Pekerjaan Tanpa Prosedur, Dugaan Wanprestasi Pekerja Jadi Alarm Serius Dunia Industri

Tinggalkan Pekerjaan Tanpa Prosedur, Dugaan Wanprestasi Pekerja Jadi Alarm Serius Dunia Industri

UNGARAN, SUARABUANA.com  — Dunia hubungan industrial kembali dihadapkan pada persoalan klasik namun berdampak besar: pekerja yang diduga meninggalkan kewajibannya secara sepihak tanpa itikad baik. Kasus yang kini mencuat di salah satu PT di Ungaran menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan semakin lunturnya kepatuhan terhadap komitmen kerja dan etika profesional dalam hubungan industrial modern.

Seorang eks pekerja berinisial IS resmi menerima somasi kedua dari pihak perusahaan melalui DARMA SILIWANGI LAW FIRM setelah diduga menghentikan pekerjaan sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Dalam somasi tersebut, perusahaan menegaskan bahwa pekerja masih terikat kontrak kerja hingga 13 Februari 2026. Namun, sejak 11 Juli 2025 yang bersangkutan disebut tidak lagi menjalankan kewajibannya tanpa pengunduran diri resmi, tanpa klarifikasi, dan tanpa penyelesaian yang patut sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Yang menjadi perhatian serius, pihak perusahaan juga memperoleh informasi bahwa pekerja diduga telah bekerja di perusahaan lain saat hubungan kerja sebelumnya masih aktif. Kondisi itu dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk wanprestasi yang dilakukan tanpa itikad baik.

“Ini bukan hanya soal keluar kerja. Yang menjadi persoalan adalah meninggalkan kewajiban secara sepihak, tanpa komunikasi, tanpa prosedur, dan diduga langsung bekerja di tempat lain ketika kontrak masih berjalan. Tindakan seperti ini merusak kepastian hukum dan iklim profesional dalam dunia kerja,” tegas kuasa hukum perusahaan.

Pihak perusahaan menilai praktik semacam ini tidak boleh dianggap biasa. Sebab, hubungan kerja bukan hanya hubungan mencari nafkah, melainkan perikatan hukum yang memiliki konsekuensi dan tanggung jawab bagi kedua belah pihak.

Dalam dokumen somasi, perusahaan mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian, Pasal 1234 KUHPerdata mengenai wanprestasi, serta Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait kewajiban ganti rugi atas pengakhiran PKWT sebelum waktunya.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan menuntut pembayaran ganti rugi serta meminta klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima.

Kasus ini kini dipandang sebagai momentum penting untuk membangun kesadaran baru bahwa kebebasan berpindah kerja tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kewajiban hukum dan etika profesional. Dunia industri membutuhkan tenaga kerja yang bukan hanya kompeten, tetapi juga menjunjung komitmen, integritas, dan itikad baik.

Pengamat hubungan industrial menilai, meningkatnya kasus pekerja meninggalkan kontrak secara sepihak berpotensi menciptakan ketidakstabilan operasional perusahaan dan merusak kepercayaan dalam hubungan kerja. Karena itu, penyelesaian tegas namun profesional dinilai penting agar menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku industri.

“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat dibangun apabila hak dan kewajiban berjalan seimbang. Ketika komitmen dilanggar tanpa itikad baik, maka hukum harus hadir untuk menjaga kepastian dan keadilan,” tutup kuasa hukum perusahaan.(IW)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments