REMBANG, SUARABUANA.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Krisna mendesak jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Rembang. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemalsuan surat wakaf, sengketa warisan, hingga munculnya keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Ketua LPK Krisna menyebut, surat wakaf yang dipersoalkan diduga belum memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun telah digunakan dalam proses tertentu terkait objek tanah warisan. Selain itu, disebut pula adanya dugaan waris sepihak dalam perkara tersebut.
“Diduga ada pemalsuan surat wakaf yang belum mendapatkan penetapan atau pengesahan dari Pengadilan Agama. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat,” ujar perwakilan LPK Krisna.
Dalam polemik tersebut, muncul dugaan adanya coretan atau perubahan pada pernyataan wakaf oleh pihak KUA setempat. Hal itu disebut berkaitan dengan dasar penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan Nurhadi Cs merupakan ahli waris dari Sunarti, sementara pihak lain menyebut Sapuan Cs sebagai ahli waris Sobirin.
LPK Krisna menduga munculnya surat tersebut tidak lepas dari peran aktif sejumlah pihak, termasuk oknum pemerintah desa dan Nurhadi Cs. Mereka juga menilai terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses administrasi surat menyurat.
“Tidak hanya pihak pemerintah desa, Nurhadi Cs juga diduga terlibat karena memberikan keterangan yang tidak benar sehingga memunculkan dokumen yang saat ini dipersoalkan,” lanjutnya.
LPK Krisna juga meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, termasuk dokumen objek warisan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama sebagai dasar hak atas tanah.
Atas dugaan tersebut, LPK Krisna mendesak Polres Rembang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan administrasi pertanahan, serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik mafia tanah di wilayah Rembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, KUA setempat, maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan.
