Bandung, SUARABUANA.com Direktur LAW FIRM RATAKAN & PARTNERS, Benny menyampaikan keprihatinan rasa luka yang mendalam atas kejadian yang dialami oleh ADV.AROLI NDRAHA, S.H.,C.MDF saat menjalani tugas profesi advokat dikabupaten Bandung.
Tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum dan independensi advokat. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi, insiden seperti ini kita berharap untuk tidak terulang kembali dimasa mendatang, negara ini adalah negara hukum mari kita menghormati prosedur dari aturan hukum yang ada termasuk menghormati petugas kepolisian dan advokat yang datang kelokasi kejadian yang dilindungi oleh undang-undang, dimana seharusnya pemilik rumah dan pihak pengacaranya yang ada dilokasi kejadian harus tunduk terhadap aturan hukum dan dapat mengedepankan komunikasi dengan kalimat santun disertai perilaku yang terpuji yang dapat memberi edukasi terhadap masyarakat.
Tidak dengan perilaku seperti yang terjadi dimana membiarkan adanya tindakan brutal dengan kriminal yang sangat berbahaya dan mangancam keselamatan jiwa, hal ini cukup menimbulkan luka bagi semua pihak yang kemudian dapat merugikan diri sendiri, kasus ini kita kawal dan percayakan kepada pihak kepolisian Polresta Bandung dibawah kepemimpinan bpk.KAPOLRES dan bpk. KASAT RESKRIM beserta jajarannya, melalui unit yang menangani permasalahan ini untuk terus memperhatikan kasus ini, tegas Direktur LAW FIRM RATAKAN BENNY saat ditemui media.
Kronologi kekerasan yang menimpa praktisi hukum tersebut bermula dari sikap pemilik rumah yang berada dikomplek Gading tutukan 2 blok k9 A no.20 rt 005 rw 011 desa ciluncat kec.cangkuang, Kabupaten Bandung tempat terjadinya dugaan tindak pidana penyekapan disertai dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pemilik rumah terhadap salah satu karyawannya, ketegangan yang semakin terlihat saat pemilik rumah bersama puluhan orang yang sengaja didatangkan pemilik rumah tersebut bersama oknum pengacara yang berusaha keras menghalangi pihak kepolisian yang terjun ke TKP bersama kuasa korban saat melakukan penjemputan terhadap korban dugaan tindak pidana penyekapan disertai dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dialami oleh salah seorang dalam rumah tersebut.
FARESO NDRAHA, S.H., M.H tim kuasa hukum korban sangat berterimakasih dengan mengapresiasi gerak cepat Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama pihak polsek cangkuang yang langsung turun kelokasi saat kejadian insiden berdarah tersebut, hanya hitungan jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil memeriksa kurang lebih 15 orang untuk dimintai keterangan termasuk pengacara pihak pemilik rumah tempat kejadian pengeroyokan terhadap advokat yang sedang menjalani profesinya, dari belasan orang yang diperiksa polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang telah ditetapkan status tersangka, tim kuasa hukum dari law firm ratakan & partners berharap Satreskrim terus mengejar tersangka lainnya sebagai DPO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi, kemudian berharap untuk mengusut secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan ini termasuk Aktor Intelektualnya.
Tim kuasa hukum dari law firm RATAKAN & partners MELKY SARO B. ZEBUA, S.H. yang sempat ditemui media berharap agar satreskrim polresta bandung melalui unit yang menangani masalah ini turut prihatin, berharap agar pihak kepolisian memeriksa ulang pemilik rumah yang jelas sebagai pemicu masalah yang mendatangkan orang dalam insiden berdarah ini, yang menurut hemat kami sebagai kuasa hukum korban, pemilik rumah kejadian pengeroyokan adalah bagian dari aktor intektual dibalik konflik yang terjadi, ujarnya kepada media.
NOTARIUS HALAWA, S.H.,C.PLA salah satu tim kuasa hukum korban menegaskan Berhubung korbannya mengalami luka berat yang cukup serius, Para tersangka yang telah diamankan kini terancam dan dapat dijerat sebagaimana dengan Pasal 262 ayat 3 KUHP baru dalam uu no.1 tahun 2023, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman penjara bisa di atas 7 ataupuan 9 tahun, ujarnya saat ditemui media.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban yang sebelumnya mengalami luka berat yang hampir seluruh tubuh ikut memar oleh keroyokan belasan orang yang telah menjalani rawat inap selama beberapa hari di rumah sakit, dilaporkan telah mulai membaik namun masih menjalani masa pemulihan akibat trauma dan luka fisik yang diderita.(red/taofan)



