BerandaDepokTerdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Ternyata Residivis, Jaksa Depok Tuntut...

Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Ternyata Residivis, Jaksa Depok Tuntut 3 Tahun Penjara

Depok, SUARABUANA.com  – Arfian Bukhori alias Alfian Bukhori akhirnya dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terdakwa adalah seorang Residivis pada kasus yang sama yakni pemalsuan Dokumen dan Penipuan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok Tiara Robena Panjaitan sebelum membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa, mengungkapkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Titin Prihatin, terdakwa sudah pernah dihukum, dan berbelit-belit dipersidangan. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata JPU Tiara di PN Depok, Kamis (24/4/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Arfian Bukhori alias Alfian Bukhori dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Terkait tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin Sugandhi Oetara memberikan waktu untuk melakukan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutup Zainul.

Informasi yang didapat pada SIPP( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok, terdakwa Arfian Bukhori alias Alfian Bukhori sudah pernah divonis bersalah oleh Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Ira Rosalin selama 2 (dua) tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Depok Hengki Charles yang digantikan Faisal Anwar selama 2 tahun 6 bulan penjara. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/