BerandaDepokTerbukti Bersalah Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Depok,...

Terbukti Bersalah Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Depok, Kepsek Syaroni Dituntut Jaksa Pidana Denda

Terbukti Bersalah Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Depok, Kepsek Syaroni Dituntut Jaksa Pidana Denda

DEPOK, suarabuana.com – Syaroni, S. Pd. yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 4B oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut berupa pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Bahkan, barang bukti dinyatakan JPU, tetap terlampir dalam berkas.

Syaroni oleh JPU Alfa Dera dihadirkan sebagai Terdakwa dalam persidangan yang digelar secara tatap muka dikarenakan, dari Tahap 2 di Kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syaroni tidak ditahan.

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi suarabuana.com melalui pesan layanan singkat WhatsApp menyatakan, agenda sidang Kamis, 10 Desember 2020 adalah pembacaan Tuntutan dari JPU kepada Terdakwa.

JPU menjerat Syaroni dengan Dakwaan Tunggal, yakni Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

“Di Pasal 71 Ayat (1) itu berbunyi, setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan untungkan/rugikan salah satu paslon selama masa kampanye,” tutur Fadil menerangkan.

Dia menerangkan, bahwa Terdakwa Syaroni S.Pd. berprofesi sebagai Kepsek SDN Pondok Terong 3 pada Dinas Pendidikan Kota Depok. Hal itu berdasarkan SK Walikota Depok Nomor : 821.27/SK/005/BKPSDM tanggal 2 Januari 2018.

“Setelah saya konfirmasi ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut maka diketahui, Terdakwa Syaroni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa,” ungkap Fadil.

“Terdakwa Syaroni oleh Jaksa, dituntut dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan,” sambungnya.

Sementara, barang bukti berupa satu keping DVD-R plus yang berisi video kegiatan Syaroni saat melakukan pembacaan doa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2, tiga lembar foto kampanye pasangan calon nomor urut 2, dan dua lembar foto daftar hadir kampanye pasangan calon nomor urut 2 oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Jaksa juga menetapkan Terdakwa supaya dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/