Selasa, November 12, 2024

Setelah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Organisasi Advokat Bela Kamaruddin Simanjuntak 

Share

Setelah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Organisasi Advokat Bela Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, SUARABUANA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih

 

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

 

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, “Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesi sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya Ibu Rina Lauw yang secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2003.

 

Apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam membela hak hukum kliennya?

 

Atas penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjuntak, banyak organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karena hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI. PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum, antara lain (PPHKI, PBHI, LBH IS, MUKI), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.(dus)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News