Depok, SUARABUANA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Untuk tingkatkan pelayanan Satpas Sim 1221 Polres Metro Depok sejak tanggal 25 Nov 2022 mulai menerapkan penerbitan sim dengan QRCode.
Kode QR adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang 2 dimensi dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai QR merupakan singkatan dari quick response atau respon cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respon yang cepat pula, kode QR mampu menyimpan informasi secara horizontal dan vertikal Oleh karena itu secara otomatis kode QR dapat menampung informasi yang lebih banyak.
Hal tersebut dikatakan Kasie Standar SIM Korlantas Polri, AKBP Robby bersama Tim yang secara khusus terjun langsung untuk melihat proses penerbitan SIM terbaru ini.
“Adapun warga masyarakat yang pertama kali menerima kartu driving license seorang pengemudi gojek atas nama Supriyanto yang melakukan perpanjangan SIM,” kata AKBP Robby didampingi Kasad Lantas Polres Metro Depok, AKBP, Bonifacius Surano dan Kanit Regiden, Iptu Parhan Arif beserta anggota lainnya, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakannya, adapun kelebihan dari penggunaan QRCode ini adalah:
1. Sistem keamanan data terjamin berdasarkan standar ISO
2. Sistem keamanan data melalui laminating & QRCode
3. QRCode dapat menyimpan 148 karakter
4. Secure server untuk keamanan transaksi digital berbasis Public Key Infrastructure.(fal)