DEPOK, suarabuana.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1B menyampaikan ringkasan laporan tahunan 2021 menuju peradilan modern yang digelar Rabu (16/3/2022), di ruang utama. Acara dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
Ketua PN Depok Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa PN Depok Kelas 1B merupakan instansi di bawah Lembaga Negara bidang Yudikatif Mahkamah Agung RI yang berkedudukan di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai tugas pada Bidang Penyelenggaraan Peradilan Tingkat Pertama dan dipimpin oleh Ketua PN Depok dibantu Wakil Ketua PN, para Hakim Tingkat Pertama serta Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, para Panitera Pengganti, Jurusita dan para Staf PN Depok.
Visi PN Depok mengacu pada visi Mahkamah Agung RI, yakni terwujudnya PN Depok Kelas 1B yang agung. Sedangkan misi dari PN Depok adalah 1) Menciptakan kinerja aparat Peradilan yang berdedikasi, berintegrasi tinggi dan profesional ; 2) Mewujudkan rasa keadilan sesuai Undang-Undang dan Peraturan serta memenuhi rasa keadilan ; 3) Mewujudkan Peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain ; dan 4) Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri tidak memihak dan transparan.
“Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban dengan berorientasi kepada terpenuhinya kepuasan para pencari keadilan atas Pelayanan Hukum, maka PN Depok mempunyai motto yaitu, HEBAT (Humanis, Efektif, Berintegritas, Akuntabel, Tertib),” ucap Iman.
Dia menjelaskan, sistem peradilan modern maupun pelaksanaan penegakan hukum harus siap merespons perkembangan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan modern sesungguhnya merupakan salah satu ciri peradilan yang excellent.
Hasil peradilan excellent yang diharapkan adalah dipenuhinya kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan dalam berproses di Pengadilan, keterjangkauan dan mudah diaksesnya informasi perkara, dan adanya keterbukaan yang menimbulkan kepercayaan publik akan lembaga peradilan tersebut.
Dalam reformasi penyelesaian perkara, Ketua PN menerangkan, sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Hingga saat ini, aplikasi SIPP telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara di PN Depok.
Hal ini dimaksudkan, untuk menggambarkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan peradilan di PN Depok dalam penyelesaian perkara. Peningkatan penyelesaian perkara di PN Depok merupakan sasaran strategis untuk mewujudkan visi dan misi yang tercantum pada Renstra PN Depok 2020 – 2024 yang direalisasikan dengan menggunakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum.
“Pada tahun anggaran 2021, target penyelesaian sisa perkara untuk perkara pidana dan perdata tahun 2021 ditetapkan 98%. Sedangkan realisasi penyelesaian sisa perdata melebihi target yang ditetapkan, yaitu 99,4%. Untuk sisa perkara pidana tahun 2020, dapat diselesaikan oleh kepaniteraan pidana dalam tahun anggaran 2021,” tuturnya.
Iman mengungkapkan, total perkara perdata yang ditangani selama tahun 2021 sebanyak 745 perkara, dan perkara yang diputus adalah sebanyak 596 perkara. Sisa perkara yang masih berjalan di akhir tahun 2021 sebanyak 149. Dapat disimpulkan, bahwa tingkat penyelesaian perkara perdata Tahun 2021 mencapai 80%.
Dalam perkara pidana pada tahun 2021 total perkara yang ditangani sebanyak 14.002 perkara, terdiri dari 113 perkara sisa tahun 2020 dan 13.889 perkara baru yang diterima pada tahun 2021. Dari 14.002 perkara pidana yang ditangani terdapat 13.963 perkara telah berhasil diselesaikan. Tingkat penyelesaian perkara pidana tahun 2021 mencapai 99,7%.
“Dari 564 jumlah perkara pidana yang telah diputus pada tahun 2021, terdapat 20 perkara yang mengajukan upaya hukum banding. Realisasi persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding pada tahun 2021 sebesar 96,4%. Sedangkan untuk perkara perdata, terdapat 54 perkara yang mengajukan upaya hukum dari 596 perkara yang telah diputus, sehingga persentase realisasi pencapaian perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding sebesar 84,1%,” ujarnya.
Selama tahun 2021, Iman menerangkan, perkara pidana anak yang masuk ke PN Depok sebanyak 16 perkara. Ada 4 perkara pidana anak yang berhasil diselesaikan dengan diversi.
Sementara dari 197 perkara yang dilakukan mediasi, yang berhasil diselesaikan dengan akta perdamaian mencapai tujuh perkara, pencabutan berkas ada dua perkara, tidak berhasil sebanyak 160 perkara dan
hingga 31 Desember 2021, masih ada 18 perkara yang masih dalam proses mediasi sehingga persentase pencapaian perkara yang diselesaikan melalui mediasi sebesar 200%.
Putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021, dikatakan Iman, sebanyak 47 perkara dan yang telah terlaksana eksekusi sebanyak tiga perkara. Jumlah perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum dan masih belum terlaksana eksekusi adalah sebanyak 30 perkara sehingga realisasi pencapaian adalah sebesar 100%.
“Pengadilan Negeri Depok hingga akhir tahun 2021 sudah mendaftarkan dan mengimplementasikan e-court yakni, perkara gugatan sebanyak 609 perkara, perkara gugatan sederhana 40 perkara, perkara permohonan 401 perkara dan perkara bantahan sebanyak 12 perkara,” ungkapnya.
Iman menambahkan, dalam penggunaan aplikasi eraterang disebutkan, pada tahun 2021 PN Depok telah menerbitkan surat keterangan sebanyak 268 surat. Sedangkan eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya untuk mengajukan permohonan surat keterangan.
Selain itu, PN Depok juga menjalin kerjasama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhadap pelayanan permohonan perubahan/perbaikan akta kelahiran dengan penerapan pelayanan sederhana, cepat dan biaya ringan (one day service), yang hingga saat ini masih dalam tahapan pembahasan.
PN Depok turut menjalin kerjasama dengan LBH Pelita Justitia sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, serta SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014, maka pada tahun 2021 PN Depok menjalin kerjasama dengan LBH Pelita Justitia. Ditunjuk sebagai Koordinator LBH adalah Muhammad Razali Siregar, SH., MH.
“Mendukung perwujudan akses pada keadilan maka, petugas Posbankum diberikan honorarium yang dibebankan pada DIPA eselon I Badan Peradilan Umum. Pada tahun anggaran 2021, anggaran yang diberikan untuk pemberian layanan Posbakum sebesar Rp 36 Juta,” pungkasnya. (jim)