BerandaDaerahSkandal 'Perampasan Berseragam': Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Tampung Mobil Gelapan

Skandal ‘Perampasan Berseragam’: Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Tampung Mobil Gelapan

MANADO, SUARABUANA.com Lembaga Nusantara Justice Initiative (NJI) melayangkan kecaman keras, terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara, dalam kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor.

Perkara ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sri Yuliana (49), yang kehilangan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

Chairman NJI, Denny Susanto mengungkapkan, bahwa oknum polisi berinisial Romy A.W. Ropa diduga masih menguasai kendaraan milik kliennya tersebut.

Denny melabeli tindakan tersebut, sebagai perampasan berseragam yang dinilai sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor STTLP/B/805/V/2026/SPKT/Polres Manado, kasus ini bermula saat Sri Yuliana melaporkan pria berinisial Fernando atas dugaan penggelapan.

Terlapor menyewa dua unit mobil dengan tarif Rp300.000 per hari, namun kendaraan tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemilik. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp330 juta.

Dugaan keterlibatan aparat muncul pada Senin (27/4/2026), saat Denny bersama korban menemukan mobil tersebut dikendarai oleh Romy dijalanan dengan pelat nomor yang sudah diubah.

Saat itu, oknum tersebut berdalih membeli mobil dari Fernando seharga Rp40 juta. Meski sempat berjanji akan mengembalikan kendaraan, hingga saat ini mobil tersebut belum diserahkan kembali kepada pemilik sah.

Pihak NJI mengaku telah mengirimkan surat resmi, kepada Kapolda Sulut pada 4 Mei 2026 untuk menuntut tindakan tegas terhadap anggotanya.

Namun, Denny menyayangkan sikap Polda yang hingga kini belum memberikan respons resmi, sehingga muncul dugaan adanya upaya pembiaran.

Selain faktor internal kepolisian, Romy diketahui merupakan putra dari salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

NJI menilai, terdapat upaya perlindungan terhadap oknum tersebut dari proses hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, NJI menyampaikan empat tuntutan utama, termasuk mendesak Propam untuk segera memeriksa Romy atas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana penadahan. NJI juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, untuk memeriksa pejabat terkait yang diduga melindungi anaknya.

Denny Susanto menegaskan, bahwa; pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi Polda Sulut untuk mengambil langkah nyata. Jika tuntutan tersebut diabaikan, NJI mengancam akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Mabes Polri hingga Komnas HAM. (PS/FC)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments