Rabu, November 6, 2024

Residivis Kasus Narkotika di Depok, Diganjar 9 Tahun Penjara

Share

Residivis Kasus Narkotika di Depok, Diganjar 9 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Pelaku tindak pidana dalam perkara yang sama, yakni kasus Narkotika, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dijatuhi putusan selama sembilan (9) tahun penjara. Terdakwa sebelumnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama delapan (8) tahun dan enam (6) Bulan.

Andika Siagian Alias Ucok (29) dengan Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2021/PN Dpk oleh JPU dijerat dengan Dakwaan Kesatu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau, Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa di dalam persidangan yang digelar secara daring mengakui, dirinya menerima Narkotika jenis ganja, diperoleh dari orang suruhan Saudara Aldy Alias Kidal pada Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB dan selanjutnya akan diserahkan kepada pemesan.

Upah yang diterima, dikatakan Terdakwa, sebesar Rp 50 Ribh per kilogram ditambah paket ganja sebanyak satu kilogram diberikan kepada Terdakwa.

Terdakwa menerangkan, awalnya dia menerima paket ganja sebanyak 10 paket ganja dengan berat kurang lebih sebesar 10 Kilogram, dan sebagian sudah ada yang terjual.

Sementara Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa Saksi menggunakan seorang informan untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis ganja sejumlah dua kilogram.

Barang haram tersebut lalu disepakati akan diantarkan oleh seseorang di dekat SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jl. Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok.

Sekira pukul 17.00 WIB, Saksi beserta tim melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan, yakni di depan Gang Anggrek, Jl. Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, sedang memegang kantong warna hitam.

Kemudian Saksi mendekati dan melakukan penggeledahan, serta memeriksa bungkusan hitam yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Dan, berisikan dua paket ganja. Selanjutnya, Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas hal itu JPU menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.415.000.000,00 subsidiair tiga bulan penjara,” ujar JPU.

Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Dr. H Amiruddin Mahmud dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua saat pembacaan amar putusan, kemarin.

Tehadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, 1 kardus bekas yang dibungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 955 gram (kode A), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 919 gram (kode B), 1 paket berisikan Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 303 gram (kode C), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 33 gram (kode D), 1 buah HP Merk Asus warna biru dongker berikut simcard (085775559949) dan, 1 buah kartu ATM Mandiri An. Andika Siagian Nomor Rekening 1570007584759; dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, Andika Siagian Alias Ucok ternyata sebelumnya pernah juga disidangkan di PN Depok dalam yang sama, yakni perkara Narkotika Golongan I jenis ganja dengan Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2018/PN Dpk.

Saat itu, Andika oleh JPU Jehan R. Darwin disebutkan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut  hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Siagian Alias Ucok Bin Ismail Siagian (Alm) dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 Juta subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Selasa, 30 Januari 2018.

Majelis Hakim yang saat itu diketuai YF. Tri Joko GP, dengan Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Yulinda Trimurti Asih Muryati menyatakan, Terdakwa Andika Siagian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara yang lamanya dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ungkap Hakim Ketua saat pembacaan amar putusan, Selasa, 20 Februari 2018 lalu.

Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi ganja dengan berat netto 6,7365 Gram, 1 Unit HP 5s warna hitam silver dengan simcard 081317376496, 1 buah tas slempang warna hitam merk Kalibre, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News