BerandaDaerahQUO VADIS GURU SWASTA INDONESIA

QUO VADIS GURU SWASTA INDONESIA

Oleh : Yudi Herawan Guru, bagi sebagian besar anak bangsa di republik ini masih tercitrakan sebagai sosok yang menjadi panutan dan penuntun calon penerus generasi, insan yang senantiasa hadir berinteraksi di ruang-ruang kelas dengan peserta didiknya menanamkan ideal-ideal norma, pengetahuan dan melatih kecakapan hidup sebagai bekal kelak ketika saatnya peserta didik harus mandiri.

 

Guru, dijenjang pendidikan dasar dan menengah, bagi pemerintah di sepanjang masa setelah kemerdekaan republik ini, masih terkastanisasi dengan derajat yang secara sadar tersistem secara administratif tanpa ada upaya tulus untuk memuliakannya. Hanya kepedulian semu dari setiap rezim yang dengan cara konstitutif seolah-olah berupaya meningkatkan derajat guru, dimanipulasi dengan syarat ketat yang alih-alih agar guru menjadi sosok profesional, sejatinya hanya cerminan ketidakpedulian atau bahkan keengganan pembuat kebijakan untuk memuliakan guru di republik ini.

 

Sampai hari kemarin, tepat 78 tahun setelah organisasi PGRI berdiri dan 29 tahun setelah hari guru ditetapkan, telah tercipta beberapa status untuk guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah, Guru A-es-en, Guru Honor (di sekolah negeri), Guru Pe-tiga-ka dan Guru Swasta. Akan lebih banyak lagi sebutannya kalau label profesional (tersertifikasi) dan yang belum tersertifikasi disematkan dibelakangnya.

 

Guru, khususnnya guru swasta yang belum tersertifikasi, yang mengabdi di yayasan-yayasan milik masyarakat, masih memimpikan kelak berubah statusnya dan terpaksa hengkang dari sekolah yang saat ini menjadi wahana pengabdiannya karena “sistem” mengharuskan guru pe-tiga-ka atau a-es-en bekerja di sekolah negeri milik pemerintah, walaupun di beberapa wilayah masih memungkinkan tetap mengabdi di sekolah-sekolah swasta karena jumlah sekolah negerinya masih sedikit.

 

Guru swasta, sejatinya adalah guru anak bangsa juga yang seyogyanya pengabdian, ketulusan dan semangatnya tidak teresistensi oleh pemikiran “berubah status” dan terpaksa meninggalkan institusi yang membentuknya menjadi insan pendidik, pengajar dan pelatih. Alangkah indah dan mulianya apa bila status guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah di republik ini adalah satu sebutan yaitu GURU tanpa embel-embel status administratif buah konstitusi dari para feodal perumus dan pembuat kebijakan pendidikan.

 

“Guru swasta, tetap tulus dan semangatlah dalam mejalani hari-hari penuh pengabdian, ayo kita ajarkan anak didik kita untuk cermat dalam berhitung dan mengelola aset ibu pertiwi yang melimpah-ruah ini, agar kelak mampu dan mau memuliakan guru generasi yang akan datang, itulah yang layak untuk kita lakukan alih-alih bermimpi akan hadirnya pemimpin yang mampu dan mau memuliakan guru saat ini, karena kita bukanlah bagian dari sistem tata kelola aset negara, karena kita bukan gerombolan pengemis kemuliaan yang gemar memamerkan kerisauan hati untuk mendapatkan simpati dan karena kita adalah… GURU, terlepas dari status yang tercipta akibat salah urus tata kelola pendidikan selama ini”.

 

 

 

Depok, 26 November 2023

 

Salam Asah, Asih, Asuh, Dharmabaktiku….

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/