JAKARTA, SUARABUANA.com
Parlindungan Krissandus Siagian, S.H, selaku kuasa hukum IY (Direktur PT SCS) mempertanyakan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Pengadaan Mesin Jahit M1155 dan Mesin Jahit Singer M1255) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 pada tanggal 18 Mei 2026.
“Bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini didasari oleh adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait hal itu. Kami selaku Penasehat Hukum tidak/belum mengetahui apakah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sudah ditetapkan/dikeluarkan secara resmi oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta,” kata Parlindungan Krissandus Siagian dalam press release yang diterima media ini, Jumat (23/5-2026).
Masih menurut Parlindungan Krissandus Siagian, apabila Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak atau belum juga dikeluarkan/ditetapkan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, maka menurut Pasal 90 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 tahun 2025); “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti“, sehingga penetapan tersangka tersebut belum memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Dalam hal ini, salah satu bukti yang wajib adalah LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak/belum dikeluarkan/ditetapkan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan demikian, apabila tidak memenuhi Pasal 90 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah.
“Bahwa sejalan dengan hal tersebut, penahanan terhadap IY selaku Direktur PT SCS oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menurut kami tidak sesuai dengan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang mana terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi persyaratan yaitu antara lain sebagai berikut:
– Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
– Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
– Menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
– Melakukan tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
– Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan sebenarnya,
“Bahwa menurut kami, jika persyaratan penahanan tersebut merupakan bersifat akumulatif atau komulatif, yang mana tidak berdiri sendiri-sendiri, maka penahanan tersebut tidak memenuhi persyaratan Pasal 100 ayat (5) huruf a s.d h KUHAP, dengan demikian, penahanan yang demikian dapat dikatakan tidak sah,” papar Parlindungan..
Meski demikian, selaku Penasehat Hukum, pihaknya tetap menghormati proses hukum ini dan meminta serta berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Namun demikian, selaku kuasa hukum kami meminta dan berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Parlindungan Krissandus Siagian, sesuai keterangan IY selaku kliennya, dalam proses pengadaan tersebut telah dilakukan secara e katalog / LKPP dan telah dilaksanakan sesuai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, serta seluruh pengadaan telah selesai terealisasi seluruhnya. Barang-barang yang dipesan dan dikirim telah diserah terimakan dan seluruhnya telah sesuai jumlahnya termasuk spesifikasinya. Sehingga, tanggungjawab PT SCS telah selesai sebagaimana sebagai Penyedia dalam pengadaan ini.
“Klien Saya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengadaan ini bahwa tidak ada pemberian apapun berupa uang atau barang atau janji sebelum pemesanan (klik) atau pada saat pelaksanaan dan setelah pengadaan ini selesai dilaksanakan, tidak ada pertemuan kepada pihak PPK atau PPTK atau pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah atau Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur, sebelum terjadinya pemesanan (klik) dalam pengadaan ini,” bebernya.
Lebih dari itu, menurut pihak kuasa hukum kliennya juga
menyayangkan terkait tindakan Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang mana pada saat pemeriksaan oleh Auditor BPKP perwakilan DKI Jakarta, pihaknya menyerahkan dokumen pengadaan kepada pihak Auditor, akan tetapi saat itu diduga pihak Auditor tidak menerima dengan alasan hanya menerima dokumen dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Bahwa klien saya menyayangkan terkait tindakan Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang mana pada saat pemeriksaan oleh Auditor BPKP perwakilan DKI Jakarta, Kami menyerahkan dokumen pengadaan kepada pihak Auditor, akan tetapi saat itu diduga pihak Auditor tidak menerima dengan alasan hanya menerima dokumen dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Padahal, hal tersebut sangat penting agar supaya Tim Auditor mendapat data-data yang lengkap tidak hanya dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Sekali lagi sebagai penasihat hukum IY, saya meminta dan berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara professional, adil, objektif serta mengedepankan penegakan hukum secara substantif tidak hanya normatif saja guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Parlindungan. (MS/FC)
