BerandaDepokPUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN SUKARELA SMAN DEPOK, DPR : KORUPSI...

PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN SUKARELA SMAN DEPOK, DPR : KORUPSI GAYA BARU

ilustrasi

Depok, SUARABUANA.com – Maraknya praktik pungli berkedok sumbangan sukarela di SMAN/SMKN Kota Depok sudah dalam batas memprihatinkan, terlebih nilai dari sumbangan yang dimaksud mencapai jutaan rupiah jelas membebani orang tua siswa khususnya bagi orang tua siswa yang tidak mampu ditambah kondisi pasca pandemi covid 19 dengan tingkat perekonomian yang masih belum stabil.

Kita ketahui, bahwa kebijakan meng-gratiskan iuran bulanan pendidikan SMAN di Wilayah Jawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan mengurangi beban orang tua siswa mengingat wabah pandemi covid 19 melanda sehingga Pemprov Jabar meng-gratiskan bayaran sekolah untuk tingkat SMAN di Jawa Barat. Namun tindakan itu tidak berbanding lurus dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Pejabat Sekolah, melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barar dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang berdalih memungut sumbangan dikarenakan berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) adanya kegiatan yang tidak di cover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan berarti melegitimasi tindakan pungli berkedok sumbangan sukarela yang nilainya justru mencapai jutaan rupiah per siswa. jika sumbangan sukarela nilainya 100rb atau 200rb, jika mencapai jutaan rupiah apa dapat dikategorikan sumbangan? coba pakai akal logika berfikir yang konstruktif, ujar Ricky SH ketua Dewan Pendidikan Rakyat (DPR), dirumahnya bilangan beji Selasa (26/9/23).

Sebaiknya pungutan sumbangan tersebut agar dapat ditinjau ulang dan mencegah mengarah kepada tindakan gratifikasi yang dapat melanggar ketentuan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI pasal 12 B “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.(fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/