Kukar, SUARABUANA.com – Polsek Kota Bangun mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) beserta 7 poket Narkotika jenis sabu di sebuah rumah rakit Perairan Sungai Mahakam Desa Liang Ilir, pada hari Selasa (1/8) yang lalu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasutri pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekitar jam 04.30 Wita.
“Pasangan suami istri itu masing-masing berinisial J (33) dan R (39), mereka kami amankan di sebuah Rumah Rakit di Perairan Sungai Mahakam, Desa Liang Ilir, Rt 11, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya AKP Suyoko.
Awalnya, kata AKP Suyoko, pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekitar jam 04.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi bahwa di Daerah Perairan Sungai Mahakam, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Menindak lanjuti itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP dan mencurigai orang. Dipimpin Kapolsek, pihak Kepolisian melakukan pengerebekan salah satu Rumah Rakit di Perairan Sungai Mahakam, Desa Liang, Rt 11, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang dirumah rakit tersebut yang mengaku J dan R, Polsek Kota Bangun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 7 (tujuh) Poket Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah pipet kaca dan Uang tunai sebesar Rp. 5,230 juta yang diakui bahwa barang itu milik mereka.
Atas perbuatannya itu, kini J dan R beserta barang bukti telah dibawa ke mako Polsek Kota Bangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Imam Sudrajat)