BerandaDaerahPerppu Cipta Kerja Mempercepat Proses Sertifikasi Halal

Perppu Cipta Kerja Mempercepat Proses Sertifikasi Halal

Perppu Cipta Kerja Mempercepat Proses Sertifikasi Halal

Jakarta, SUARABUANA.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi akhir tahun 2022 lalu. Perppu ini sangat penting bagi pengusaha bidang makanan dan kosmetik karena mempercepat proses sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sangat penting bagi pengusaha kuliner dan kosmetik, karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Mereka tentu ingin makan, minum, dan memakai kosmetik yang halal, serta tidak mengandung babi dan turunannya. Misalnya gelatin babi. Atau makan snack tapi ternyata pada proses pembuatannya dioles dengan kuas tertentu.

Jika sudah punya sertifikat, maka menjadi penanda bahwa produknya benar-benar halal. Namun sayang proses mendapatkannya agak rumit. Karena harus ada uji laboratorium sehingga memastikan tidak ada kandungan haram seperti alkohol dan babi. Dulu birokrasinya agak lama karena harus mengantri di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 2-3 bulan.

Padahal sertifikat ini penting, karena jika akan mengekspor ke negara jazirah Arab dan Timur Tengah, harus memilikinya. Jika prosesnya dipercepat, maka pengusaha akan diuntungkan dan proses ekspor jadi lancar. Mereka bisa mendapat uang untuk memperbesar usahanya. Pemerintah Indonesia juga diuntungkan karena mendapatkan pajak ekspor.

Oleh karena itu pemerintah memudahkan masyarakat, terutama pengusaha, untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Caranya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Jika sertifikat halal mudah didapat, maka akan menguntungkan pengusaha kuliner dan kosmetik dan memperbesar bisnisnya, dan bisa menyerap pengangguran. Otomatis daya beli masyarakat juga naik.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal M Arqil Irham menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kehadiran Perppu ini menyempurnakan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sehingga mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Arqil Ilham melanjutkan, percepatan proses sertifikat halal dengan self declare bagi pelaku UMKM. Ada masa pendampingan produk halal dalam waktu 10 hari. Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang bertanggung jawab pada menteri.

Dalam artian, dengan Perppu Cipta Kerja yang memiliki klaster UMKM, akan memudahkan masyarakat yang punya bisnis level kecil dan menengah untuk mendapatkan status halal. Dengan status ini maka mereka akan lega karena konsumen mengetahui bahwa produknya benar-benar halal dan aman dimakan atau diminum. Otomatis pelanggan akan bertambah dan bisnisnya makin besar.

Pemerintah sangat membantu pelaku UMKM untuk membesarkan usahanya, salah satunya dengan kemudahan mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja disahkan dan membuat mereka mendapatkan sertifikat halal yang sangat penting bagi kelangsungan bisnis ke depannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, menyatakan bahwa dulu jika ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus menunggu 92 hari, untuk produk luar negeri. Sedangkan untuk produk luar negeri malah sampai 107 hari. Namun sekarang, sejak Perppu Cipta Kerja diberlakukan, hanya butuh waktu 21 hari untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dengan pemercepatan ini tentu akan berdampak positif. Karena layanan registrasi dibenahi dan masyarakat yang jadi diuntungkan. Mereka juga tak perlu takut akan status kehalalannya, karena dalam 21 hari produknya diuji tidak hanya oleh BPJPH, namun juga sudah dicek oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI. Sehingga sertifikatnya benar-benar valid.

Masalah biaya juga jadi batu sandungan. Dulu saat akan mendapatkan sertifikat, harus membayar sebesar Rp. 2 juta. Namun sekarang dihapuskan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penghapusan biaya sertifikat halal dikhususkan untuk pengusaha UMKM. Hal ini berlaku sejak Perppu Cipta Kerja ditandatangani, Desember 2022 lalu.

Jika biaya pengurusan sertifikat halal dihapus maka akan sangat menolong pengusaha UMKM yang masih merintis. Mereka bisa mendapatkan sertifikat halal, tanpa bingung harus mencari pinjaman ke mana. Jika sertifikat ini didapatkan, maka kepercayaan pembeli makin meningkat. Produk kuliner dan kosmetik akan laris-manis, dan mereka mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Jika usahanya makin besar maka pebisnis UMKM bisa naik level jadi kelas kakap. Ketika dulu hanya berjualan di gerobak, maka lama-lama punya warung, lalu mampu membeli bangunan untuk dijadikan restoran. Otomatis mereka butuh karyawan untuk melayani pelanggan. Sehingga mengurangi pengangguran di Indonesia.

Perppu Cipta Kerja akan memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal. Pemercepatan ini disambut baik oleh pengusaha, karena mereka tak harus menunggu hingga 3 bulan. Selain itu, biayanya juga digratiskan oleh pemerintah, khusus untuk pengusaha UMKM, sehingga menolong mereka yang masih kesulitan untuk mendapatkan uang saat akan mengurus sertifikat halal.(bib)

 

 

Oleh : Shenna Aprilya Zahra

(Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara)

 

 

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/