BerandaDepokPerkara Pengepul Judi Togel Telah Bergulir, Humas PN Depok...

Perkara Pengepul Judi Togel Telah Bergulir, Humas PN Depok : Penundaan Sidang Terakhir Untuk Mendengarkan Tuntutan Jaksa

Perkara Pengepul Judi Togel Telah Bergulir, Humas PN Depok : Penundaan Sidang Terakhir Untuk Mendengarkan Tuntutan Jaksa

DEPOK, suarabuana.com – Perkara Pengepul Kupon Judi Toto Gelap (Togel) atas nama Hotman Tampubolon dengan Nomor Perkara 191/Pid.B/2021/PN Dpk, telah bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Humas PN Depok Ahmad Fadil yang menerangkan bahwa, perkara Hotman sudah mulai disidangkan pada Kamis (27/5/2021) lalu dan penundaan saat ini dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, dikatakan Fadil, adalah Hengki Charles Pangaribuan. JPU menjerat Hotman dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Perkara ini ada dua (2) Terdakwa dengan berkas perkara terpisah. Atas nama Hotman Sitompul dan Muhammad Nuh alias Babeh dan keduanya itu Jaksanya Hengki Charles Pangaribuan. Penundaan sidang terakhir dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU yang akan digelar pada Senin (14/5/2021) mendatang,” ungkap Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Ia menambahkan, yang pertama kali ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya adalah Babeh. Kemudian dilakukan pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Hotman.

Mengenai peran masing-masing Terdakwa adalah sama-sama sebagai Pengepul Kupon Judi Togel. Intinya, kedua Terdakwa itu sama-sama menyediakan judi kupon togel.

“Untuk Terdakwa Hotman ditangkap pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2021, sekitar jam 11.30 Wib, di Gg. Masjid Cisalak Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat,” tuturnya.

Disinggung cara pemasangan judi togel, Fadil menjelaskan, jika pembelian dengan harga seribu rupiah, 2 angka maka akan dibayar Rp 60.000,- 3 angka maka akan dibayar Rp 400.000,- 4 angka maka akan dibayar Rp 2.500.000,- demikian seterusnya.

“Apabila angkanya tidak tepat maka, uang pembelian nomor judi togel tersebut akan menjadi milik pengepul/bandar sehingga permainan judi togel ini harapan untuk menang tergantung pada nasib atau bersifat untung-untungan saja,” imbuhnya.

Terdakwa Hotman sebagai pengepul judi togel, sambung Fadil, telah melayani atau menerima pembelian nomor judi togel dari Babeh (Terdakwa dalam Berkas perkara terpisah), dimana Babeh membeli/memasang nomor judi togel dengan menyetorkan secara langsung kepada Terdakwa.

“Setelah nomor judi togel dan uang hasil penjualan terkumpul, oleh terdakwa disetorkan kepada saudara Sihombing (DPO) setiap hari Selasa dan Jumat. Dari permainan judi togel tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari uang yang disetorkan tersebut. Dimana permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa dalam satu minggu sebanyak lima (5) kali, yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dan terdakwa dalam melakukan permainan judi togel ini tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tandasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/