BerandaDepokPelaku Penadah Sepeda Curian Diganjar 6 Bulan, Perkara Penadahan...

Pelaku Penadah Sepeda Curian Diganjar 6 Bulan, Perkara Penadahan HP Dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Pelaku Penadah Sepeda Curian Diganjar 6 Bulan, Perkara Penadahan HP Dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Pelaku Penadah Sepeda hasil pencurian diganjar selama enam (6) bulan penjara. Sedangkan perkara penadahan handphone (HP) hasil pencurian dihukum selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Kedua perkara itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memimpin persidangan, sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaiman diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana

Atas nama Riswanto alias Riswan (34) dengan Nomor Perkara 112/Pid.B/2021/PN Dpk. Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di dekat Patung Pak Tani Jalan Raya Sukatani Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Riswan menurut JPU Lira Apriyanti dalam surat tuntutan No.Reg.Perk : Pdm- 033/Depok/03/2021 mengatakan bahwa, Terdakwa membeli sepeda dari MR pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekira jam 08.00 Wib, di dekat Patung Pak Tani Jl. Raya Sukatani Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Terdakwa saat itu membeli sepeda sebanyak 1 (satu) unit dan jenis sepeda yang terdakwa beli, yaitu Sepeda Merk/Jenis Evergreen/MTB, Ukuran 26, Warna Pink seharga Rp 800 Ribu. Apabila dibeli di toko, sepeda tersebut senilai dua juta rupiah.

Maksud dan tujuan Terdakwa membeli sepeda Merk/Jenis Evergreen/MTB, Ukuran 26, Warna Pink tersebut, yaitu untuk dijual kembali sehingga Terdakwa bisa mendapatkan uang keuntungan dari menjual sepeda tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Riswanto Alias Riswan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal kami,” kata JPU Lira di dalam surat tuntutan.

Masih dalam surat tuntutan, JPU Lira menjatuhkan hukuman terhadap Riswan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Merk/Jenis Evergreen/MTB Ukuran 26 Warna Pink, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Nanik Yuliastuti.

Atas tuntutan itu maka, Hakim Ketua Yuanne Marietta R.M, SH, MH, menyatakan, Terdakwa Riswanto Alias Riswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan.

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Yuanne.

Sementara dalam perkara penadahan HP hasil pencurian dengan Nomor Perkara 131/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Yustiadi oleh JPU Dini Anggraini dalam surat tuntutannya menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Dini saat pembacaan surat tuntutan.

Sedangkan Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai DR. Divo Ardianto dalam putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

“Terdakwa Yustiadi dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah kardus handphone merk Vivo Type Y71, Y12 serta 1 (satu) buah kardus handphone merk Oppo tipe A5 dan uang sebesar Rp 57 Ribu dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tutur Hakim Ketua Divo saat pembacaan putusan, Senin (14/6/2021). (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/