DEPOK, suarabuana.com – Asep Kurnia alias Cibe (29), dengan Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2020/PN Dpk, diganjar hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berupa pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (2/11/2020). Terdakwa dinyatakan bersalah ‘tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I’.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB. Ramadhan saat pembacaan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-240/DEPOK/07/2020 dikatakan, Cibe pada 10 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib ditelepon Johan untuk mengambil shabu ke daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Sesampai di lokasi, Cibe diarahkan melalui telepon ke arah tiang listrik untuk mengambil satu bungkus bekas rokok Djarum Filter yang di dalamnya berisi shabu-shabu.
Esoknya satu paket shabu-shabu tersebut oleh Cibe dibuka lalu dibagi menjadi 21 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam kotak warna hitam yang bertuliskan Digital Jewellery Scale dan disimpan di atas kandang ayam rumahnya.
Masih di dalam surat dakwaan, Cibe selanjutnya dikatakan, dihubungi Tilil (belum tertangkap) untuk memesan satu paket shabu-shabu seharga Rp 700 Ribu yang disanggupi Terdakwa. Kemudian janjian bertemu di pinggir Jalan Baru Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, untuk melakukan transaksi.
Setiba di lokasi, saat Cibe sedang menunggu Tilil, tiba-tiba Cibe didatangi Anggota Polresta Metro Kota Depok, karena melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan dan sedang menunggu seseorang. Selain itu, Polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
Akhirnya oleh Polisi, Cibe digeledah badan, pakaian yang dikenakannya dan di sekitar tempat duduk Terdakwa lalu ditemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu.
Cibe oleh Polisi diminta untuk menunjukkan rumahnya di Gang Dinamis RT.03/RW.04 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Di lokasi, Cibe mengaku bahwa masih menyimpan barang haram itu di atas kandang ayam. Saat dibuka, kotak yang bertuliskan Digital Jewellery Scale tersebut di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0767 gram diberi nomor barang bukti 0817/2020/PF.
Selanjutnya, 11 bungkus plastik klip bening isolatip warna hitam yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7549 gram dberi nomor barang bukti 0818/2020/PF, dan enam bungkus plastik klip isolatip warna krem yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9291 gram diberi nomor barang bukti 0817/2020/PF.
“Menyatakan Asep Kurnia alias Cibe terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AB. Ramadhan saat pembacaan surat tuntutan.
Sementara, Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Forci Nilpa Darma dengan anggota Nanang Herjunanto dan Nugraha Medica Prakasa dalam pembacaan amar putusan menyatakan, sependapat dengan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Kurnia alias Cibe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Forci.
(JIMMY)