HALSEL, SUARABUANA.COM Diketahui Wartawan Media Onlaien Biro Halsel yakni Sukandi alias Kandi dilaporkan ke polres Halsel oleh oknum ASN “Herlina Kagana, selaku Bendahara Gaji di kantor sekertaris daerah Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terkait pemberitaan beberapa waktu lalu.
Laporan disampaikan Herlina ke polres Halsel berdasarkan surat nomor:B/88/X/2022/Reskrim. Terkait pencemaran nama baik melalui saluran Media Onlaien. Rabu/12/10/22.
“Sebelumnya di beritakan pada tanggal 6 September 2022. Bahwa, Menurut Bendahara Gaji ibu Herlina pada Wartawan mengatakan, Bapak Jauhar sudah pensiun dengan usia 55 tahun sehingga saya tidak lagi memberikan gaji milik Pak Jauhar sejak bulan Mei 2018 lalu.
“Apa lagi setau saya nama Pak Jauhar di data Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel sudah dihapus dari sistem ( entah siapa yang hapus) sehingga tidak lagi diberikan gaji”. Kata (Herlina).
kemudian, ‘Herlina meminta Wartawan menghubungi korban Bapak Jauhar untuk menghadap dirinya dan Jauhar meminta agar gaji selama tiga tahun yang menjadi haknya segera dibayar, serta menuntut pertanggung jawaban atas gaji lima bulan miliiknya telah digelapkan OTK serta tanda tangan penerimaan gaji pun turut dipalsukan.
Anehnya lagi, dinyatakan telah pensiun sejak bulan mei 2018, Namun Jauhar masih menjabat sebagai Camat Bacan Barat Utar Halsel pada tanggal 29 Maret 2021 sesuai surat Keputausan (SK) Bupati Halmahera Selatan yang ditanda tangani Bapak Bahrain Kasuba dengan surat nomor: 800/582/2021.
Hal ini membuat Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kab. Halmahera Selatan. Ade Manaf angkat bicara.
Dari isi berita tidak ada unsur merugikan, Apa bila merasa dirugikan seharusnya menghubungi Wartawan bersangkutan dan memberikan Hak Jawab, karena siapa saja merasa dirugikan atas pemberitaan melalui saluran Media Onlaien maka ia memiliki Hak jawab. Kata (Ade).
Apa pun itu, kami menunggu hasil pemeriksaan penyidik polres Halsel terhadap terlapor yang telah di BAP oleh penyidik dan kita liat pembuktiannya nanti.
Saya juga ingatkan agar Oknum ASN mulai saat ini belajar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Coba di cermatai baik-baik dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementsi, pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Lebih Lanjut, Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.”
Kata ade, kita seharusnya memahami Arti dan makana bunyi UU Pers serta Pasal Pasal di atas. Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang ia lihat dan ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers. Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang ia bisa makan bersama para pejabat, sore ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam ia juga “bisa” berada di cafe,diskotik,dan Bar.
Setiap hari ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang amat agung, wartawan berperan besar seluruh aspek, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh wartawan. Jelas (RL)