Bogor, suarabuana.com – Solar subsidi di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat Hitam dan kuning ( kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).
penyalahgunaan solar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi .
Pada hari senin tanggal (24/1/2022) yang lalu, tim gabungan berhasil menggerebek sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsisdi.
Hasil penggerebekan tersebut di temukan 48 ribu liter atau 48 ton solar subsidi serta peralatannya yaitu Dokumen, Laptop, Mesin, 30 kempu, uang puluhan juta dan 5 unit Mobil Box ( sebutan dilapangan Helikopter).serta pekerja 12 orang.
Sesuai ungkapan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di hadapan media menjelaskan “ tersangka meraup keuntungan per hari Rp.50.000.000, sehingga mengakibatkan kerugian Negara selama 2 bulan sebesar Rp.3 miliar.
pengungkapan kasus ini berawal dari tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi Pemerintah “
Berdasarkan hasil konfirmasi tim dilapangan, ketua Rt.04/07 Mihat mengatakan” Bapak M.Y (inisial) telah ijin kepada saya, bahwa mereka melakukan kegiatan berupa pangkalan Solar dan mengaku sebagai pemilik “ paparnya
Salah satu masyarakat setempat sebut saja H.A (inisial) mengatakan” pangkalan Solar tersebut masih baru lebih kurang 2 bulanan dan ketika ada banyak Polisi baru saya menyadari bahwa ternyata pangkalan solar tersebut adalah bermasalah “ katanya
Ditempat terpisah, Ketua Garda Siliwangi Bogor Imam Pardede angkat bicara dan mengatakan” dalam penindakan hukum jangan setengah-setengah mulai dari Pemilik, pekerja dan tempat pengambilan harus di tindak atau dikenakan sanksi pidana”tegasnya tgl (7/2/2022).
Ia menambahkan, hal ini akan kami kawal sampai tuntas supaya para pelaku ada efek jera dan memberikan contoh pada yang lainnya, kami yakin pihak Polres bogor pasti melakukan tugasnya dengan baik atau memproses sesuai aturan Hukum “pungkasnya .(TIM)