Depok, suarabuana.com – Berkas perkara dugaan Fitnah yang dilakukan Ketua PKB Depok SR terhadap Babai Suhaimi terkait tuduhan penggunaan narkoba telah rampung. Hari ini Peyidik Polres Depok, menyerahkan tersangka SR ke Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait kasus penghinaan dan fitnah kepada Babai Suhaimi anggota DPRD Kota Depok.
” Saya sudah dikabari oleh pihak penegak hukum tadi,dan saya mengapresiasi tugas Polres metro Depok, yang telah menangani kasus ini berjalan dengan baik,dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Babai Suhaimi kepada suarabuana.com saat dihubungi via telpon selulernya, ( 9/6/2020 ).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menetapkan status P21 terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kota Depok, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok, SR pada tanggal 31 Maret 2020.
Berkas kelengkapan P21 resmi dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020, dengan tuntutan melanggar pasal 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Sementara,SR ketika dikonfirmasi dihubungi lewat telponnya tidak diangkat.(fal)