BerandaDepokKetua LSM GPKN Anggap DKP3 Kota Depok Kangkangi UU...

Ketua LSM GPKN Anggap DKP3 Kota Depok Kangkangi UU KIP

Ketua LSM GPKN Anggap DKP3 Kota Depok Kangkangi UU KIP

Depok, SUARABUANA.com – Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Dan Nepotisme (GPKN) M. Soleh geram atas perlakuan oknum staf Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.

 

Pasalnya, pada saat gelaran Forum Perencanaan Kerja (Renja) di Wisma Hijau, Mekarsari, Senin (27/2/2023), oknum staf DKP3, melarang Ketua LSM GPKN masuk ke dalam ruangan kegiatan tersebut. Hal ini dianggap telah mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Saya saat itu, dilarang masuk ke ruangan untuk mengikuti acara tersebut, oleh salah satu staf DKP3 yang ada didepan pintu masuk ruangan. Ini jelas mengangkangi UU keterbukaan informasi publik ,” ujarnya, usai mengikuti Renja BKD Kota Depok, di Wisma Kinasih, Tapos, Rabu (1/3/2023).

 

Ia mengatakan, sebagai salah satu lembaga sosial kontrol dalam mengawal program kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun 2024, ia merasa berhak untuk mengikuti Renja DKP3 tersebut.

 

“DKP3 tidak boleh melarang LSM untuk ikuti acara tersebut. Kegiatan itu kan bukan rahasia Negara, jadi masyarakat berhak tahu apa yang mereka rencanakan untuk tahun depan,” ulasnya.

 

Ia menilai, pelarangan tersebut ia duga telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Kenapa saya tidak boleh masuk mengikuti Renja itu. Itu kan harusnya terbuka buat semua masyarakat Depok, termasuk saya sebagai warga Depok berhak mengikuti acara tersebut,” jelasnya.

 

Lebih jauh Soleh memaparkan, UU KIP adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008. Bunyi pada pasal 2 ayat (1) adalah, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

 

Kemudian, sambungnya, ” pada pasal 2 ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Sedangkan pada pasal 2 ayat (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu”, ujarnya.

 

Ia berharap kepada Walikota Depok, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja DKP3, atas peristiwa tersebut.

 

“Peristiwa ini harus dievaluasi oleh Walikota Depok, jangan sampai hanya kelakuan satu staf dinas malah mencederai keterbukaan informasi publik, yang telah dijunjung tinggi oleh Walikota,” pungkasnya.(gatot)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/