BerandaDaerah Khusus JakartaKejagung Klaim Tidak Antikritik Produk Jurnalistik Kontra

Kejagung Klaim Tidak Antikritik Produk Jurnalistik Kontra

JAKARTA, SUARABUANA.com 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, bahwa; pihaknya tidak anti kritik produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengemukakan hal itu ketika menanggapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan hingga acara seminar.

“Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah anti kritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejaksaan Agung, kata dia, mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan sebebas bebasnya.

“Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja jurnalistik,” tegasnya.

Namun demikian, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.

Kapuspenkum Kejagung itu menekankan, bahwa; titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.

“Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya,” bebernya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni;
– MS (Marcella Santoso) selaku advokat,
– JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta
– TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Dijelaskan, upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, juga tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, bahwa; tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

“Uang tersebut, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB. Tersangka kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News, sehingga kejaksaan dinilai negatif,” papar Qohar.

Ditambahkannya lagi, selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Terkait hal tersebut, ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FC-G65/AN)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/