JAKARTA, suarabuana.com – Dalam menyikapi kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu yang lalu, Ketua Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua PN Jakut agar melaporkan Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M. Firdaus Oibowo kepada pihak Kepolisian.
“Ketua Mahkamah Agung meminta agar laporan ini agar ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) lalu,” tutur Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. DR. Yanto, SH, MH, didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. H. Sobandi, SH, MH, Kamis (13/2/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut, Yanto menerangkan, telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokad. Berdasarkan telaah, tindakan dan perbuatan Razman Arif Nasution M. Firdaus Oibowo pada saat sidang pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut, Kamis (6/2/2025) lalu disimpulkan, terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.
“Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” tegas Yanto.
Menyikapi hal tersebut dengan dasar :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif, SH (RAZMAN ARIF NASUTION, SH), tanggal 2 November 2015.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oibowo, SH. Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” ungkapnya.
Yanto menambahan, agar Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut, dipedomani seluruh Pengadilan di empat (4) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan, kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat (4) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” tandasnya.
(JIMMY)